* Siapakah yang berhak di beri SK Pjs Wali Kota ?
PAREPARE, timeberita.com – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe akan berakhir masa jabatannya tanggal 31 Oktober 2023.
Maka kursi jabatan lowong Wali Kota akan segera diisi oleh penjabat Wali Kota Parepare yang di SK – kan oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Nah siapakah yang layak mengantikan kursi nomor satu kota Parepare ? Apakah Muhammad Husni Syam, dr Renny Anggraeni ataukah Muhammad Hatta dari usulan DPRD Parepare.
Ataukah usulan dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang akan mengantikan Wali Kota Parepare Taufan Pawe sebagai Penjabat Wali Kota Parepare sampai jabatannya Oktober 2024 tahun depan.
Namun harapan masyarakat lebih menginginkan calon Pjs Wali Kota usulan DPRD kota Parepare dibanding dari luar kota Parepare tersebut.
Tapi ketiganya calon Penjabat Wali Kota Parepare berpeluang menduduki posisi Penjabat Wali Kota Parepare dari dukung masyarakat kota Parepare, tinggal siapa yang kuat komunikasinya di pusat (Kemendagri) maka itulah yang lebih berpeluang menahkodai Parepare.
Direktur LSM IKRA Parepare, Nuzul Qadriy, SH, berharap Pjs Wali Kota Parepare mengantikan Taufan Pawe adalah pejabat lingkup Pemkot Parepare.
Pasalnya, mereka lebih tau kondisi Parepare dan internal pemerintah soal pelayanan masyarakat.”saya lebih inginkan usulan DPRD Parepare dibanding usulan Gubernur Sulsel, kalau perlu tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Parepare itulah yang terbaik,”tuturnya.
dr Renny Anggraeni salah satu perempuan yang diusulkan oleh DPRD Parepare dan menjadi sejarah jika perempuan yang menahkodai Parepare sebagai Pjs Wali Kota, dan pertama kalinya akan terjadi di kota Parepare sebagai Wali Kota walaupun hanya sebagai penjabat.
“Kita mau inginkan agar mitos di kota Parepare selama ini bahwa tidak ada perempuan yang menjadi wali kota Parepare bisa gugur sendirinya dan dibuktikan bahwa perempuan bisa menjadi Wali Kota Parepare walaupun hanya Penjabat,”tuturnya. (**)