SOPPENG, TIME BERITA, — Kepala Desa Labae Armiati terdakwa kasus korupsi Dana Desa langsung diberhentikan usai dilantik sebagai Kepala Desa terpilih untuk priode 2019-2024 di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Selasa (28/05).
Armiati terjerat kasus korupsi dugaan mark up harga material dan laporan pertanggung jawaban fiktif untuk honor pekerja pada tahun 2017 lalu. Sesuai hasil audit BKKN/BPKP Provinsi Sulsel atas perbuatannya, terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 419.866.935.
Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengatakan, Untuk kepala desa (Kades) Labae hari ini dilantik, tetapi besok akan diberhentikan dan digantikan oleh pelaksana tugas.
“Sementara kita tunggu putusan sampi Inkracht, karna ini bersifat sementara,”katanya.
Dia berpesan kepada kepala desa yang dilantik, agr tetap menjalankan tugas dan fungsinya dan selalu mengendepankan kepentingan masyarakat.
Dia menambahkan, sebagai kepala desa harus menjadi ujung tombak di masyarakat, apa yang menjadi keluhan masyarakat harus diberikan jawaban atu ditindaklanjuti.
“Tanggung jawab dijalankan,ada sesutu yang di sampikan masyarakat harus di wujudakn,”katanya.
Diketahui, selain Kepala Desa Labae, tiga Kepala Desa lainnya juga dilantik yakni, Kepala Desa Panicong, Kepala Desa Citta dan Kepala Desa Donri-Donri.(*)