Tanggapan Jaksa Terhadap Eksepsi HRS
Pada hari Selasa 30 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Petamburan dengan agenda persidangan yang telah direncanakan yaitu Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq.
Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim hadir di depan persidangan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, lalu Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua Majelismempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa keruang persidangan.
Hakim Ketua Majelismenanyakan Terdakwa apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat, kemudian Hakim Ketua Majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziqyang perkara Nomor: PDM-11/EKU/JKT TIM/03/2021 pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa eksepsi hanya dapat diajukan terhadap “dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)“jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal- hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan “tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara “ yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan, dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materiil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.
- Eksepsi dari terdakwa Moh. Rizieq Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab menyampaikan keprihatinan dan menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa dan sahabat-sahabat terdakwa yang ditahan bersama terdakwa di Rutan Mabes Polri, yaitu KH. Ahmad Sobri Lubis, Hb. Idrus Al-Habsyi, Hb. Ali Alatas, Ust. Haris Ubaidillah dan Ust. Maman Suryadi, dengan membanding-bandingkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk Presiden. Akan tetapi terdakwa menganggap Kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pernyataan terdakwa tersebut tidaklah tepat dan hanya menonjolkan/menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 orang umat, dan kegiatan sebelumnya pun juga telah menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama Markaz Syariah di Pondok Pesantren milik terdakwa di Megamendung Kabupaten Bogor yang dihadiri 3.000 orang.
- Betapa disayangkan terdakwa Moh. Rizieq Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab masih menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum berisikan fitnah, padahal dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak satu huruf atau kata-kata yang tertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada.
- Eksepsi terdakwa menyebut Menkopolhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput terdakwa di Bandara, kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa, akan tetapi seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengkambing-hitamkan Menkopolhukam sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud, justru atas kedatangan terdakwa-lah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat.
- Eksepsi terdakwa mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bagian dari fitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan dan terdakwa mengkhawatirkan adzan Sholat ke Masjid, undangan kebaktian di Gereja, himbauan ibadah di Pura dan Klenteng merupakan hasutan kejahatan berkerumun, sehingga terdakwa menyimpulkan merupakan kriminalisasi agama, eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan, seharusnya sebagai orang yang menjadi panutan tidaklah mudah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi : ”Kepolisian dan Kejaksaan segera taubat sebelum kena azab ALLAH SWT”, inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika.
- Adanya kalimat dari terdakwa dalam eksepsinya menganggap Jaksa sangat dungu dan pandir soal SKT dan menganggap JPU mencoba menyebar hoaks dan fitnah, kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari pada eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal mengingat kata “pandir” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga terbitan Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka halaman 834 yang artinya : bodoh, bebal, sedangkan kata “dungu” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia tersebut pada halaman 306 juga diartikan : sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh. Tidak lah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan apalagi “ditabalkan” kepada Jaksa Penuntut Umum, sangatlah naif kalau Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya, untuk itu sebagai pelajaran kepada terdakwa jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama, sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan/menetapkan sebagai berikut :
- Menyatakan surat dakwaan No. Register Perkara : PDM-11/JKT.TIM/Eku/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa MOH RIZIEQ SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB bin SAYYID HUSEIN SHIHAB telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
- Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa MOH RIZIEQ SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB bin SAYYID HUSEIN SHIHAB yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima/ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua Majelismenutup persidangan dan menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 06 April 2021dengan agenda Putusan Sela. (red)
Sumber Rilis : Kepala Pusat Penkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak