MAKASSAR, timeberita.com – Ketua tim penyidik kejati Sulsel, Alfian Bombing telah melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (BB) pada tahapo ke II kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejari Tana Toraja (Tator) beserta penuntut umum pada seksi penuntut Kejati Sulsel yang dilaksanakan di Kejati Sulsel, Rabu (30/6/2021).
Tersangka inisial MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalagunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas mapongka kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja pada tahun 2005-2012 lalu.
Tersangka MA selaku kepala seksi hak-hak atas tanah dan sekaligus selaku ketua panitia A dan juga tersangka A selaku kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah Kantor badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja sekaligus selaku panitia pemeriksaan tanah (panitia A).
Para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing yakni Samuel B. Paembonan, SH.,MH dan Yohanis Budi TM, SH. Saat oleh diperiksa oleh JaksaPenuntut Umum (BA-15) tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh kepala penerangan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil kepada timeberita.com melalui Whasthappnya.
Ia menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja tahun 2005-2012.
“Berdasarkan Laporan Hasil audit perhitungan Kerugiankeuangan Negarayang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor SR-150/PW21/5/2021 tanggal 20 April 2021,menimbulkan kerugian keungan negara sebesar dengan nilai tidak terhingga sekurang-kurangnya sebesar Rp. 9.592.034.841,23.-(sembilan milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah dan dua puluh tiga sen).”jelasnya.
Sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan kepada para tersangka ini sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ditambahkan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch. Adi Wibowo, mengatakan bahwa setelah serah terima tanggungjawab dan barangbukti tersebut, makaTim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PengadilanNegeri Makassar. (red)