JAKARTA, timeberita.com — Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana kehutanan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (27/09/2021).
Kepala Pusata Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Mamam Suherman Bin Jaya Permana didakwa karena dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 sampai dengan Desember 2011.
Yang berada di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Dengan itu, terdakwa melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,”jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa telah dilayankan surat panggilan, namun terdakwa tidak memenuhi panggilan itu.
“Bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,”jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Rencananya diberangkatkan ke Kalimantan Barat hari ini (Selasa 28 September 2021 red),”bebernya.
Dia mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Rls)