LUWU TIMUR, timeberita.com – Sebuah ironi pahit menyelimuti Kabupaten Luwu Timur. Di saat masyarakat berharap pembebasan lahan pembangunan Islamic Centre menjadi simbol kemuliaan syiar Islam dan pusat spiritualitas umat, proyek tersebut justru terjerat dalam pusaran dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencoreng nama baik daerah.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progres secara resmi melaporkan mantan Bupati Luwu Timur, Drs. H. Budiman, M.Pd., ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur pada Rabu (16/9/2026). Laporan ini membongkar skema aliran dana miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga kuat dikorupsi melalui mekanisme pembebasan lahan tanah berkedok proyek rumah ibadah.
“Rumah Tuhan” Jadi Ladang Cuan Keluarga Penguasa
Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, menyuarakan keprihatinan mendalam atas apa yang disebutnya sebagai “pengkhianatan nurani umat”. Menurutnya, niat suci membangun tempat ibadah telah dibelokkan menjadi alat enrichment (pengayaan) pribadi oleh lingkaran kekuasaan.
“Sangat memilukan. Proyek yang seharusnya untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, justru dijadikan komoditas transaksi bisnis keluarga. Aroma uang rakyat yang mengalir ke kantong pejabat dan kerabatnya begitu menyengat,” tegas Ahmad dengan nada geram.
Modus Operandi: Ganti Lokasi, Ganti Pemilik
Investigasi mengungkap pola kebijakan yang penuh tanda tanya. Pada tahun 2017, Pemkab Luwu Timur sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi. Saat itu, Budiman duduk sebagai anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah. Namun, lahan tersebut dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan, sementara anggarannya lenyap tak bertuan.
Puncak kejanggalan terjadi pada tahun 2021, ketika Budiman menjabat sebagai Bupati. Pemerintah daerah tiba-tiba mengubah lokasi Islamic Centre. Berdasarkan Resume Penilaian Nomor 605/01/JPP/DKPP/XI/2021, pengadaan tanah baru seluas 19.029 meter persegi senilai Rp 6.966.194.480 ternyata jatuh ke tangan pihak-pihak yang memiliki hubungan darah langsung dengan sang bupati.
Daftar Penerima Dana Fantastis dari Uang Rakyat:
Drs. H. Budiman, M.Pd. (Mantan Bupati): 3.000 m² (Rp 1.120.615.160)
Hidayat (Saudara Kandung): 3.000 m² (Rp 972.826.470)
Rahmawati (Saudara Kandung): 4.977 m² (Rp 1.429.454.700)
Umiyati (Saudara Kandung): 5.052 m² (Rp 1.993.392.000)
Salmawati (Saudara Kandung): 3.000 m² (Rp 1.449.906.150)
Total nilai transaksi yang melibatkan keluarga inti mantan bupati ini mencapai lebih dari Rp 6,9 miliar, sebuah angka yang sangat fantastis untuk ukuran daerah kabupaten.
Desakan Tegas: Hukum Harus Tajam ke Atas
LSM Progres menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang masif. Uang yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik dan kesejahteraan umat, justru berputar di dalam ekosistem keluarga pejabat.
“Kami mendesak Kejari Luwu Timur untuk mengusut tuntas tanpa tebang pilih. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat Luwu Timur menuntut keadilan atas pengkhianatan ini,” pungkas Ahmad.
Publik kini menantikan respons cepat aparat penegak hukum. Apakah skandal “Islamic Centre” ini akan berakhir dengan proses hukum yang transparan, ataukah hanya akan menjadi catatan kelam lain dalam sejarah korupsi daerah? (*)