TAKALAR, TIME BERITA, — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi
dari Auditor PTPN X. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar tak mengenal waktu dan patah semangat untuk mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar, hingga pukul 00.15 wita. Rabu (03/04).
Sidang tersebut yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pabrik Gula Takalar dengan terdakwa Lira Daeng Ngoyo dan Dzaelani.
Kedua terdakwa diduga telah melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Nilai dugaan kerugian Negara pada kasus tersebut mencapai Rp1,5 Milliar.Sidang tersebut akan dilanjutkan besok
Kamis (04/04).
–Kejari Takalar–