PAREPARE, timeberita.com — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare telah menetapkan tersangka pada kasus penyegelan rumah bernyanyi In-Box. Hal itu dikatakan oleh Wahyufi Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Parepare, Jumat (21/07/2023).
Dia menjelaskan, Sesuai dengan aturan yang berlaku kasus ini masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring).
Maka prosesnya tetap mengacu pada Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan. Dan saat ini kami sudah melakukan gelar perkara ke dua. Dan statusnya sudah tersangka dari pemanggilan awal sebagai saksi. Jadi kami tetap melakukan semua proses sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.
Dia menyebutkan, Jika biasanya jadwal sidang Tipiring dilaksanakan setiap hari Selasa.
“Cuma kami tidak tau, Selasa kapan!.tergantung nanti jadwal dari Pengadilan Negeri,” katanya.
Dia menambahkan, Jika pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Karena masih ada agenda satu kali pemanggilan kepada tersangka untuk kelengkapan berkas,” bebernya.
Selain itu, menurut Wahyufi, Bagi pihak yang merasa masih memperjual belikan Miras dan barang larangan lainnya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Karena Perda ini diberlakukan tetap mengedepankan pada proses persuasif dengan cara pendekan kearifan lokal,” katanya.
Untuk laporan dan aduan masyarakat yang tetap ditindaklanjuti. Tapi penegakkannya itu tetap melibatkan semua instansi pembinaan.
“Intansi pembinaan itu, termasuk didalmnya,Dinas Kesehatan,PTSP, Disporapar dan Kementrian Agama,”tutupnya.(*)