ENREKANG, TIME BERITA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang mengeluarkan surat edaran bernomor 03/MUI-EK/III/2020 tentang Himbauan Bergerak Bersama Memutus Mata Rantai Covid-19, Kamis (26/03/2020).
Surat edaran tersebut meminta seluruh Mesjid agar tidak melaksanakan Salat Jumat. Selanjutnya, salat lima waktu sebaiknya dilaksanakan dirumah masing-masing.
Surat edaran tersebut berdasarkan sedikitnya 9 pertimbangan. Diantaranya fatwa MUI pusat, imbauan pemerintah pusat, imbauan Pemprov, imbauan para praktisi dan tenaga kesehatan, imbauan kepolisian, edaran Bupati Enrekang, serta situasi terkini penanganan Covid-19 di Enrekang.
Hingga hari ini, di Kabupaten Enrekang terdapat Orang Dalam Resiko (ODR) 1261 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 78 orang , dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) 2 orang pasien. (Rp3)