PU Tuntut Dua Terdakwa Narkoba Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lainnya 20 Tahun

PAREPARE, timeberita.com – Penuntut Umum (PU) Syahrul membacakan surat tuntutan perkara narkoba seberat 15 kilogram (kg) didepan majelis hakim, Senin (28/11/2022).

Terdakwa Marsuki dan Alfin masing-masing dituntut seumur hidup sedangkan Marauleng dan Ayu Ningsi masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Dalam persidangan ini dipimpin langsung ketua PN Parepare yang juga majelis hakim, Khusnul khatimah bersama dua anggota, Erwan dan Rini.

Syahrul saat membacakan tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan pidana terhadap empat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Keempat terdakwa ini sudah jelas perannya masing-masing dengan sengaja membawa narkoba seberat 15 kilogram dan merupakan jaringan terorganisir.

Bahkan keempat terdakwa ini ditangkap oleh BNN pusat dan perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Kota Parepare untuk disidangkan.

Dua terdakwa yaitu Marauleng dan Ayu Ningsi terlihat meneteskan air mata saat dilihat dari layar kaca TV berada di lapas dalam persidangan secara online.

Perlu di ketahui, bahwa terdakwa Marsuki dan Marauleng adalah suami istri, Ayu Ningsi ipar Marsuki dan Alfin adalah warga Nunukan, keempatnya membawa barang haram itu dari Nunukan ke tujuan Soppeng-Bone namun diamankan depan mesjid Agung Parepare saat menunggu seseorang yang menjemput barang tersebut.

Usai PU membacakan tuntutannya, maka ketua majelis hakim, Khusnul khatimah memberikan kesempatan kepada penasehat hukum keempat terdakwa dari advokat LBH Bhakti Keadilan cabang Parepare untuk membacakan nota pembelaannya pada hari Senin, 5 Desember 2022 Minggu depan. (**)