Sehubungan Penyidikan dalam perkaraatas nama Tersangka JS danTersangka IWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, Print-06/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 dan Print-10/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021, yang disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI (Persero), akan dilakukan pelelangan atas Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpan andan pemeliharaan yang tinggi serta sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) Jakarta IV, dengan obyek lelang sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan Lelang :
Hari/tanggal : Senin/5 Juli 2021
WaktuPenawaran : 10.30 – 12.30 Waktu Server AplikasiLelang Internet (sesuai WIB)
Alamat Domain : http://www.lelang.go.id
Tempat lelang : KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman danHarun No. 10, Jakarta Pusat
Syarat-Syarat Lelang :
- Lelangdilaksanakandenganpenawaransecaratertulistanpakehadiranpesertalelangmelaluisuratelektronike-Auction Open Bidding yang diaksespadaalamat domain https://www.lelang.go.id/
- Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaranlelang kenomorVirtual Account (VA) masing-masingpesertalelang. NomorVA akandikirimkansecaraotomatisdarialamat domain diataskepadamasing-masingpesertalelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkandandisetorkansekaligus/tidakbolehdicicil.Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) harisebelumpelaksanaanlelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tigapersen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka PembeliakandinyatakanWanprestasidanUang Jaminan penawaranlelang langsung disetorkan kekasnegara.
- Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is). Sehubunganadanyapembatasankegiatan di masapandemi, PenjelasanLelang (aanwijzing) dilaksanakanpadahariKamis, 1 Juli 2021 pukul 10.00-11.00 melaluiaplikasizoom (Meeting ID: 964 122 8561 Passcode: lelang).
- Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IVmaupunKejaksaanAgung RI.
- UntukinformasilebihlanjutdapatmenghubungiPusatPemulihanAsetKejaksaanAgung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 KebayoranBaru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: ppa@gmail.comataudapatmenghubungi KPKNL Jakarta IV.