
Catatan : Rahmawati K
ENREKANG, TIME BERITA, — Rahmawati K kembali menggoreskan tintanya dalam sebuah catatan pada Sabtu 20 April 2019 kemarin, saat menikmati perjalananannya menggunakan angkutan roda empat sembari diiringi musik dangdut.
Dalam goresannya, Rahmawati K menelisik, potensi politik uang yang masih dapat terjadi pada proses perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Menurutnya, Selesainya pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) bukan berarti politik uang akan berakhir.
Potensi itu masih terbuka lebar. Hanya saja sasaran yang berkurang. Pada saat pemungutan suara sasarannya pemilih dan penyelenggara. Namun dalam tahapan rekapitulasi, sasarannya hanya kepada penyelenggara saja.
Modus politik uang beragam nilainya,bahkan sampai ratusan juta. Tapi jika dalam bentuk janji, maka posisinya termasuk paket proyek akan jadi tawaran para oknum calon pemimpin yang tidak berintegritas.
Namun semua ini akan berlalu jika penyelenggara berintegritas tanpa tunduk pada intervensi kepentingan elite siapa pun.
Penyelenggara yang menjalankan amanah publik sesuai sumpah janji saat dilantik bahwa tidak akan menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan tugas.
Dan paling penting, penyelenggara dapat menjalankan aturan teknis tanpa tunduk pada intervensi dalam hal mengeluarkan keputusan.
Apalagi dengan banyaknya calon yang di rekap suaranya, tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahan penginputan.
Dan kondisi itulah dibutuhkan kehadiran penyelenggara yang tidak menyalahgunakan kewenangannya. Berani katakan yang benar sekalipun ancaman menghampirinya.
Proses berintegritas ini juga tergantung keterlibatan stakeholder ambil bagian dari proses demokrasi. Apalagi regulasi memberikan ruang keterlibatan masyarakat dalam tahapan pemilu.
Regulasi sangat tegas jika rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung di tingkat kecamatan, dapat dihadiri oleh masyarakat.Apalagi pemantau pemilu dan instansi terkait selain undangan yakni saksi partai dan capres serta DPD.
Bahkan PPK wajib memberi kesempatan kepada pemantau apalagi saksi dan panwaslu kecamatan, untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi baik berupa foto atau video.
Jumlah partisipasi masyarakat tidak terbatas. Termasuk pemantau, Kecuali saksi peserta pemilu yang dibatasi maksimal dua untuk setiap kelompok rekap yang pelaksanaannya diparalelkan.
Artinya, jika di kecamatan terjadi dua kelompok yang melakukan rekapitulasi maka jumlah saksi partai maksimal 4 orang yang dapat bergantian.(*)