BARRU, timeberita.com – Klaim Koramil Mallusetasi 1405-05, Letda Andi Pallawagau, bahwa mereka pernah berkoordinasi dengan Polres Barru mengenai truk yang parkir di warung kopi, dibantah tegas oleh pihak kepolisian. Bantahan ini semakin memanaskan situasi menyusul tuduhan pungutan liar (pungli) yang diarahkan kepada anggota Koramil tersebut.
Sebelumnya, Letda Andi Pallawagau mengklaim telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barru terkait mobil truk yang diparkir di depan warung kopi yang diduga mengganggu arus lalu lintas. Klarifikasi ini dilontarkannya menanggapi tuduhan bahwa dirinya meminta ‘upeti’ kepada pemilik warung, dengan ancaman akan membawa perempuan yang ada di warung tersebut jika tidak dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Barru, Iptu Saripuddin, membantah klaim dari Koramil. “Itu tidak benar. Pihak Koramil Mallusetasi tidak pernah berkoordinasi dengan kami soal mobil truk yang parkir di warung kopi itu,” tegas Saripuddin.
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak mengetahui sama sekali urusan mengenai ‘upeti’ seperti yang disebutkan. “Kami di Satlantas tidak pernah terlibat, apalagi berkoordinasi dalam hal semacam itu,” imbuhnya.
Saripuddin juga menjelaskan, seandainya ada koordinasi resmi dari Koramil tentang gangguan lalu lintas, personelnya yang berpos di daerah tersebut pasti sudah turun tangan. “Kenyataannya, tidak ada pemberitahuan atau komunikasi sama sekali. Jadi kami tidak tahu menahu soal yang dimaksud Koramil Mallusetasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, justru pemberitaan klarifikasi dari Koramil itulah yang kini memojokkan pihak Satlantas. “Akibat berita itu, kami pun dipanggil dan dimintai penjelasan oleh Kapolres, padahal kami sama sekali tidak pernah ada koordinasi dengan mereka,” tutup Saripuddin. (*)