PAREPARE, TIME BERITA –– Pengadilan Negeri (PN) Parepare melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) mengenai Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan (BK) Kota Parepare, Selasa (14/01/2020).

Penanda tanganan MoU ini merupakan yang ke empat kalinya atas kepercayaan PN Parepare kepada LBH BK dalam memberikan layanan hukum gratis.
Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Samsidar Nawawi mengatakan, kerjasama dengan LBH BK dalam melayani bantuan hukum gratis sangat memudahkan masyarakat yang butuh bantuan hukum.

Sehingga PN menyiapkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat dengan menunjuk LBH BK secara teknis untuk melayani masyarakat yang butuh konsultasi hukum dan pelayanan hukum.
“Saya harap kepada teman LBH BK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara gratis harus berkualitas dan perlu kita tau bahwa bantuan hukum gratis tidak membebani masyarakat yang butuh pelayanan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Parepare,”jelasnya.
Sementara ketua LBH BK Parepare, M.Y. Rendy menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua PN Parepare bersama jajarannya atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH BK.
Menurutnya, kerjasama dengan PN Parepare dalam pelayanan Posbakum bagi masyarakat sudah memasuki ke empat tahun, jika ada kekurangan selama ini mohon dimaafkan.

“saya harap kerjasama dengan PN dalam pelayanan Posbakum bisa dipublikasikan agar masyarakat luas dikota ini bisa tau kalau ada pelayanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,”tutupnya. (Samir)