PAREPARE, timeberita.com — Kasus raibnya dana Dinas Kesehatan (Dinkes) pada tahun 2018 lalu terus bergulir.
Pada kasus ini, sejumlah nama petinggi di Kota Parepare diduga ikut menikmati dana tersebut.
Ketua LBH Bhakti Keadilan Kota Parepare Rendy mendesak pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi JPU, menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) , Tidak ada lagi alasan bagi penyidik Polres Parepare untuk tidak melakukan langkah penyelidikan terhadap nama yang terkait dalam perkara ini.
“Disini kita melihat apakah pihak Kepolisian Resor Parepare bersungguh sungguh mau mengungkapkan kasus ini atau tidak dan berhenti pada Dr Yamin saja,”kata Rendy, Kamis (28/04/2022)
Menurutnya, Kasus ini perlu dilakukan pengawalan demi keadilan yang hakiki.
“Penyidik harus berani bertindak tanpa pandang bulu siapapun orangnya kalau terlibat harus diproses,”tutupnya. (*)