PAREPARE, timeberita.com — Penyebaran vidio pernyataan Ustadz FN harus bertanggungjawab sehingga viral di kalangan masyarakat sehingga Ustadz FN dilaporkan Ke polisi.
Ustadz FN dilaporkan ke polisi dengan dalil dituding provokatif warga Agar pembangunan sekolah kristen Gamaliel ditolak.
Ustadz FN yang membela warga Soreang ini justru harus masuk bui karena sejumlah komunitas melaporkan ustadz FN ke polisi karena dianggap provokatif dengan isu sara.
Padahal ini terungkap pada acara tertutup kenapa bisa tersebar video tersebut sehingga viral. Nah yang sebarkan video harus bertanggungjawab atas masalah ini sehingga ustadz FN dalam ceramahnya harus diamankan di polres Parepare.
Polres Parepare telah menetapkan Ustadz FN tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 156 huruf A KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bagaimana pelaku penyebar video yang mestinya harus bertanggungjawab atas vidio yang disebar luaskan oleh orang lain sehingga viral, diduga ada indikasi terkesan Ustadz FN di paksakan untuk diproses hukum.
Demikian ditegaskan, Makmur Raona kepada awak media timeberita.com.
Makmur Raona selaku kuasa hukum ustadz FN ini tetap mengikuti proses penyidikan secara profesional jika ada indikasi yang merugikan klienta akan melakukan upaya hukum demi membela Ustad FN.
Informasi terakhir kini ketua FPI ini di amankan di polres Parepare sesuai yang dilaporkan oleh sejumlah organisasi baik non Islam maupun Islam. (**)