
ENREKANG, timeberita.com — Kejaksaan Negeri Enrekang bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit (Rumkit) Pratama Sudu, Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jumat (10/03/2023).
Pelimpahan itu dilakukan dengan menitipkan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar kemarin, Kamis 9 Maret. Hal itu disampaikan Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus.
Dia menjelaskan, Pelimpahan perkara dengan tersangka HA didasari oleh Surat Pelimpahan Perkara Nomor
B-01/P.4.24/Ft.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.
“Untuk selanjutnya tersangka HA dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Makassar,” ujarnya.
Andi Zainal juga menyampaikan bahwa tersangka HA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sesuai penetapan hakim Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 03
Maret 2023. Maka pelaku akan menjalani sidang pada Selasa tanggal 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,”tutupnya.(Cr.E)