PAREPARE, TIME BERITA — Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekat IB mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare untuk menutup dan mencabut izin operasional gudang yang beroperasi di dalam kota. Hal itu dikatakan Ketua DPD Pekat IB Parepare Hj Nurtiati Syam, Senin (06/04/2020).
Dia menegaskan, selama ini polemik aktivitas gudang di dalam kota, bukan persoalan baru.
“Apalagi baru-baru ini sudah ada pernyataan anggota DPRD untuk menutup dan mencabut izin operasional gudang Sekawan,”katanya.
Menurutnya, Untuk penegakan Perda tentang pelarangan aktivitas gudang didalam kota harus tegas.
“Untuk apa dibuat Perdanya kalau tidak dilaksanakan, Harusnya memang ini sudah dicabut izinnya. Jangan asal main ancam saja, silahkan buktikan,”tegasnya.
Dia menyebutkan, Sesuai Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 16 tahun 2018 tentang pergudangan, sudah sangat jelas terdapat pada Pasal 6 ayat 1 dan 2.
“Dimana pengembangan jasa usaha pergudangan disiapkan lokasi khusus dan lokasi khusus itu disebutkan sebagai kawasan industri yang terletak di Kelurahan Lapadde dan Kelurahan Bukit Harapan,”jelasnya.(R1)