KALTENG, TIME BERITA, — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan apel pagi pada hari Senin (01/04) pukul 07.30 WIB di halaman Kantor PA Pulang Pisau. Apel dipimpin oleh WKPA Pulang Pisau Sri Roslinda, S. Ag.dan diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Para Pegawai dan PPNPN
PA Pulang Pisau.
Dalam arahannya beliau menekankan kepada pegawai agar selalu membudayakan 5 R dalam melaksanakan
tupoksi sehari-hari. 5 R tersebut yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin.
Menurutnya, Ringkas itu berarti seluruh barang yang tidak diperlukan disingkirkan sehingga barang yang ada di
lokasi kerja hanya barang-barang yang dibutuhkan.
Rapi yaitu menyimpan barang sesuai tempat yang ditetapkan sehingga jika suatu saat barang tersebut dicari
mudah untuk mendapatinya.
Resik yaitu membersihkan peralatan dan lingkungan kerja sehingga peralatan dan lingkungan kerja selalu
terpelihara dengan baik.
Rawat adalah merawat 3 prinsip sebelumnya yakni ringkas, rapi dan resik agar kegiatan tersebut secara kontinyu
tetap dijalankan.
Dan Rajin merupakan pelatihan dan kemampuan untuk membiasakan melakukan apa yang diinginkan meskipun
itu sulit dilakukan.Selain itu, disiplin dalam kerja harus dipedomani agar pelaksanaan tufoksi berjalan dengan optimal sesuai motto PA Pulang Pisau “Atraktif” yaitu akuntabel, transfaran dan efektif.(*)