PAREPARE, timeberita.com — Akhirnya Notaris Dalwiah Pida, SH dilaporkan ke polisi oleh kliennya Muhammad Ardi, pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 berdasarkan laporan polisi Nomor : STTLP/B/334/ Vill/2021/SPKTI RES. PAREPARE/ POLDA SULSEL.
Notaris ini di lapor karena sudah hampir lebih 4 tahun pengurusan sertifikat atas nama Muhammad Ardi belum selesai sampai sekarang padahal sudah dibayar uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Setiap dihubungi selalu berjanji dan beralasan sakit atau apalah demi menghindari kliennya Muhammad Ardi yang ingin meminta kepastian kepengurusan sertifikat ini kapan selesainya.
“Awalnya Bu notaris Dalwiah mengatakan selesai satu bulan tapi sampai sekarang belum selesai, saya sudah menagih tapi selalu menghindar, sudah diberi somasi sama pengacara saya juga tidak digubris, karena sudah capek lebih baik lapor polisi saja demi mendapatkan kepastian hukum,”kata Ardi saat di polisi.
Ardi menyesalkan sikap notaris Dalwiah yang tidak kooperatif dalam menangani masalah pelayanan sertifikat miliknya bahkan bukan dirinya saja yang jadi korban tapi banyak kliennya yang lain jadi korban atas perilakunya.
“Saya serahkan sama pihak penegak hukum untuk memproses kasus ini hingga tuntas,”katanya.
Ditempat yang sama, Samiruddin selaku Kuasa hukum Muhammad Ardi menjelaskan bahwa sudah dua kali di kasi somasi namun tidak ada respon secara tertulis dari pihak Notaris Dalwiah.
Walaupun melalui telpon tapi hanya berjanji saja namun setelah tiba hari yang dijanjikan justru tidak ada, sehingga kuasa hukum menyerahkan kepada Muhammad Ardi untuk mengambil sikap
“Kami turuti keinginan Bu Dalwiah tapi setelah sampai hari H yang dijanjikan namun tidak ada hasil setelah klien saya melapor resmi ke polres Parepare baru sibuk menelpon dan minta agar diberi waktu lagi, padahal waktu sudah sekian lama dikasi sampai kurang lebih 4 tahun belum ada penyelesaiannya, untuk apa lagi diberi kesempatan jika tidak ada itikad baiknya lagi,”jelasnya.
Jadi, kata Samir, sapaannya Samiruddin, bahwa tujuan kami ini awalnya baik selalu meminta kepada Notaris Dalwiah agar menyelesaikan masalahnya ini tapi responnya tidak ada hasil bahkan menantang kami bahwa lapor saja polisi jika tidak memenuhi keinginan klien kami sesuai hari ditentukan.
“Kemarin Jumat mengaku kasi kesempatan jika lewat Jumat silahkan melaporkan saya,”kata Dalwiah kepada Samir melalui via telponnya.
Sehingga pihak kuasa hukum menyerahkan ke Muhammad Ardi untuk bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,”jadi atas tantangan Bu Dalwiah ya kami lakukan itu dengan resmi melaporkan ke polisi,”singkatnya.
Sementara pihak Ipda Ahmad Rohim selaku yang menerima laporan polisi belum bisa berkomentar namun secara tertulis telah dituangkan bahwa Notaris Dalwiah Pida Resmi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Nomor : LP/B/334/VIII/2021 / SPKT/POLRES PAREPARE / POLDA SULSEL, Tanggal 12 Agustus 2021, (**)