PAREPARE, TIME BERITA, — Ketua LSM Mahatidana Kota Parepare, Rudy Najamuddin rencananya melapor ke polisi terkait adanya temuan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) 17 Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat.Selasa (23/04).
Menurutnya,berbagai temuan dugaan kecurangan yang ditemukan di TPS 17 Kelurahan Tiro Sompe. Dari temua tersebut,dugaan kecurangan dilakukan oleh penyelengara pemilu mulai,anggota PPS, KPPS, Panwaslu kelurahan dan Pengawas TPS melakukan perubahan dan mengatur suara caleg di TPS 17.
“Ada kerjasama penyelenggara di TPS 17 untuk melakukan perubahan perolehan suara yang merugikan caleg,”tuturnya.
Menurutnya,sebagaimana temuan dugaan kecurangan tersebut, pihaknya akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
“Insyah Allah saya laporkan hal ini ke polisi, karena ada unsur pidananya dari temuan kami di TPS 17,”katanya.
Rudy menilai kecurangan pemilu 2019 ini, bukan hanya terjadi di TPS 17, tetapi dimungkinkan dapat terjadi disejumlah TPS yang ada di Kota Parepare.
“kita harus beri pembelajaran bagi penyelenggara yang sengaja melakukan pelanggaran pidana,”tegasnya.
Secara terpisah Zainal Asnun Ketua Bawaslu Parepare mengakui,jika adaya temuan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 17 Kelurahan Tiro Sompe,Kecamatan Bacukiki Barat,baru dapat informasi dari Wartawan.
“Saya juga baru dapat informasinya ini,dari kita.Karena sepengatahuan kami tidak ada.Tapi jika memang hal itu terjadi dan ada buktinya, maka kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Dia menegaskan, jika pihaknya tetap melakukan tindaklanjut, jika ada informasi terkait kecurangan yang terjadi di lapangan.
“Jika memang penyelanggara pemilu terlibat, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan akan ditindak tegas.Dan jika memang ini pelanggaran berat maka akan bahas di Gakumdu,”katanya.
Dia menambahkan,jika memang ada temuan pelanggaran,mengenai perbedaan jumlah perolehan suara,seharusnya diselesaikan di tempat.
“Solusinya adalah buka plano C1 untuk mencocokkan jumlah perolehan suara.Apalagi kan sesuai aturannya,mengatakan diberikan ruang kepada saksi untuk keberatan,”tutupnya.(*)