PAREPARE, timeberita.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujung, Kota Parepare meminta kepada pengurus lama untuk melakukan musyawara pemilihan pengurus baru. Hal itu dikatakan oleh kepala KUA Kecamatan Ujung Ust. Sabarullah, Selasa (26/09/2023).
Dia mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) pengurus terdapat tanggal interval waktu masa berlakunya.
Dan jika itu sudah berakhir, maka harusnya pengurus lama atau yang sudah selesai masa jabatannya segera melakukan rapat pra pemilihan pengurus baru.
“Kami perlu sampaikan bahwa, kami tidak ada dasar melakukan intervensi kepada pengurus Masjid Raya. Apalagi Masjid Raya itu SK-nya bukan lagi dikeluarkan oleh Kemenag tapi oleh Pemerintah kota,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Status Masjid Raya itu setara dengan Masjid Agung, jadi SK-nya harus dikeluarkan oleh Walikota.
“Perubahan atau peralihan penerbitan SK ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam. No.Dj.II/802/2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid,” singkatnya.
Secara terpisah, pengurus Masjid Raya Jayadi Andi Muhktar mengatakan, Pihaknya sudah melakukan komunikasi bersama dengan beberapa pengurus lainnya.
“Kami sudah diskusi beberapa teman pengurus untuk rencana melakukan musyawara pembentukan pengurus baru,” tutupnya.(*)