Opini : KPU Mengacu PKPU Tetapkan Nasarong, Golkar Mengacu Rapat Pleno Tetapkan Hamran Hamdani

Oleh : Muhammad Shabir Rahman/ Samiruddin

(Dosen Pasca Sarjana S2 Institute Andi Sapada /Mahasiswa Pasca Sarjana S2 Institute Andi Sapada)

Legal Opini: Penulis mengulas interen partai Golkar pasca Konflik pergantian antar waktu (PAW) priode 2019-2024, antara Nasarong yang meraih kursi sebanyak 1.053 suara versus Hamran Hamdani sebanyak 905 suara.

Hamran Hamndani yang didukung oleh pimpinan kelurahan, pimpinana kecamatan petinggi pengurus Golkar DPD II Parepare, hingga ketua DPD II Partai Golkar Parepare, Eran Rasyid Taufan (ERAT), SE.MPd melalui rapat pleno Golkar yang direstui oleh Ketua DPD I Sulsel, DR. H. M. Taufan Pawe, SH.MH.

Sedangkan Nasarong berjuang bersama tim Nasar (Nasarong) hanya bermodal suara terbanyak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya PKPU Nomor 6 Tahun 2019  tentang Perubahan atas  peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Adapun kronologis permasalahan yang ditulis oleh Mahasiswa Pasca Sarjana magister hukum (S2) bersama Dosen Pasca Magister Hukum (S2) Institut Andi Sapada (IAS) Kota Parepare, DR Muhammad Shabir Rahman, menyampaikan Pendapat Hukum melalui Legal Opinion tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Legislator Partai Golkar Parepare, Sulsel, Indonesia, sebagai berikut :

  1. KASUS POSISI (Case Position)

Adapun kronologis singkat tentang adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas  peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
  2. Bahwa Benar, H Nasarong Umar, S.Sos, MH sebagai anggota pengurus Golkar berdasarkan keanggotaan tahun 2019 Nomor NPAPG : 7372032508580002 atau berdasarkan KTA PG Aplikasi Mobile Partai Golkar Nomor NPAG: 7372042508580001 dam berdasarkan Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus partai Golkar DPD II Kota Parepare dengan nomor: Lep-004/DPD-I/PG/III/2022 tertanggal 10 Maret 2022 ditanda tangani oleh Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulsel, Dr. Taufan Pawe, SH.MH bersama Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Sulsel, Drs H. Andi Marzuki Wadeng.
  3. Bahwa benar, H. Nasarong Umar, S.Sos, MH tercatat sebagai Anggota dan Pengurus DPD II Golkar Kota Parepare  sejak tahun 2019 hingga sekarang
  4. Bahwa benar, H. Nasarong Umar, S.Sos, MH telah berupaya telah memenuhi persyaratan sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Parepare menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu.
  5. Bahwa H. Nasarong, S.Sos, MH tidak disetujui oleh pengurus partai DPD II Golkar Parepare untuk mengantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Rapat Pleno DPD II Golkar Parepare tertanggal 8 September 2022 dengan nomor surat undangan rapat: Sound-018/DPD/Golkar/PRE/IX/2022 Prihal Undangan Rapat Pleno membahas mengenai Pengusulan Calon PAW Anggota DPRD dan Pengusulan Ketua DPRD Parepare dan hasilnya hasil rapat Pleno dengan suara terbanyak yang berhak menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu adalah Hamran Hamdani (sekretaris DPD II Golkar Parepare).
  6. Bahwa suara terbanyak hasil pemungutan suara pemilihan legislative DPRD tahun 2019 yaitu, H. Nasarong Umar, S.Sos. MH sebanyak 1.053 Suara, Minhajuddin Achmad sebanyak 1.042 suara, dan Hamran Hamdani sebanyak 905 suara.
  7. Bahwa H Nasarong Umar, S.Sos, M.H, di angkat menjadi tenaga ahli bidang keuangan pemerintah kota Parepare tahun anggaran 2022 sesuai nomor SK : 183 tahun 2022 tertangal 6 April 2022 di tanda tangani walikota Parepare, Dr H. M Taufan Pawe, SH.MH dan lalu di cabut oleh walikota sesuai SK nomor: 657 tahun 2022 tertanggal; 21 September 2022 tentang pemberhentian tenaga ahli bidang keuangan pemerintah kota Parepare tahun anggaran 2022 yang di tanda tangani walikota Parepare, Dr. H.M Taufan Pawe, SH,MH.
  8. Bahwa H Nasarong Umar, S.Sos, S.H di pecat secara sepihak oleh pengurus DPD II Golkar Parepare tertanggal 8 November 2022 dan Nasarong baru tau kalau dirinya dipecat setelah melalui pemberitaan media.
  9. Bahwa KPU merekomnedasikan H Nasarong, S.Sos, S.H sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai rapat pleno KPU kota Parepare tertanggal 30 Oktober 2022.
  10. Bahwa setelah Nasarong dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU tertanggal 31 Oktober 2022 lalu ditembuskan ke DPRD Parepare, Pemerintah kota Parepare dan Gubernur Sulsel, lalu tanggal 2 November 2022 Partai DPD II Golkar menyurat ke KPU kalau Nasarong sudah di pecat, namun tidak diindahkan KPU karena bukan bagian pokok perkara yang dipersoalkan Golkar sebelumnya sehingg pengurus Golkar mengajukan Gugatan ke PTUN Makassar tertanggal 04 November 2022 dengan nomor perkara: 124/G/2022/PTUN.Mks yang mengajukan Erna Rasyid Taufan, SE, M.Pd selaku Ketua DPD II Golkar Parepare dan Hamran Hamdani, SE, selaku Sekretaris DPD II Golkar Parepare.
  1. ISU HUKUM (Legal Issues)

Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :

  1. Bagaimana Penerapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas  peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2017 tentang penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota ?
  2. Bagaimana Penerapan hasil Rapat Pleno DPD II Golkar Parepare tertanggal 8 September 2022 dengan nomor surat undangan rapat: Sound-018/DPD/Golkar/PRE/IX/2022 Prihal Undangan Rapat Pleno mengangkat Ir. Kaharuddin Kadir, M.Si sebagai Ketua DPRD Parepare dan Hamran Hamdani, SE sebagai Pengganti Antar Waktu alamrhumah Andi Nurhatina Tipu.?
  3. Bagaimana penerapan hukum terkait Tenaga Ahli bidang keuangan Pemkot Parepare bagi H Nasarong berdasarkan pasal 19 ayat 2 huruf b PKPU No. 6 tahun 2017 berbunyi: “diangkat sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;” ?
  4. Bagaimana penerapan hukum terkait keanggotaan H. Nasarong Umar di Partai DPD II Golkar tidak diakui oleh Pengurus Partai Golkar sendiri Berdasarkan anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Golkar ?
  5. Bagaimana penerapan hukum terkait Gugatan PTUN Partai DPD II Golkar kepada KPU Kota Parepare terkait surat rekomendasi KPU Kota Parepare setelah Nasarong memenuhi syarat PAW ?
  1. SUMBER HUKUM (Source of Law)

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum
  3. PP 12 tahun 2018 Tentang Tata Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
  4. PKPU No. 6 tahun 2017 atas perubahan PKPU No. 6 tahun 2019
  5. Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar
  6. Fatwa MA terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019, halaman 66-67, “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik”
  1. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai hasil rapat Pleno Partai DPD II Golkar Menetapkan Hamran Hamdani Sebagai Calon PAW Mengantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu tidak dapat diterapkan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat atau bertentangan Peraturan berlaku.

  1. Bahwa pada tanggal 8 September 2022, DPD II Partai Golkar Parepare melaksanakan rapat pleno pengurus DPD II Partai Golkar kota Parepare dengan agenda Pengusulan Calon Anggota DPRD dan Pengusulan Ketua DPRD Kota Parepare, bahwa rapat pleno tersebut tidak memenuhi syarat Quorum untuk pengambilan keputusan karena hanya terdiri dari beberapa pengurus DPD II Partai Golkar kota Parepare dan hanya 2 (dua) orang anggota Fraksi partai Golkar DPRD kota Parepare, termasuk perubahan jenis rapat dari rapat Pleno pengurus menjadi rapat pleno diperluas karena dihadikannya pimpinan kecamatan dan pimpinan kelurahan Partai Golkar se kota Parepare dimana mereka telah dikondisikan untuk membuat pernyataan dukungan kepada saudara Hamran hamdani, SE sebagai Pengganti Antar Waktu dan Sudara Ir. H. Kaharuddin Kadir sebagai calon pengisian jabatan ketua DPRD Kota Parepare, bahwa dalam anggaran dasar partai Golkar pasal 41 ayat 6 huruf b romawi 6 berbunyi: Rapat pleno DPD Kabupaten/Kota berwenang mengambil keputusan-keputusan l;ain yang tidak bertentangan dengan wewenang instansi pengambilan keputusan diatasnya, hal mana rapat pleno tersebut bertentangan dengan ketentuan ini atau tidak searah dengan PKPU No 6 tahun 2017 tentang perubahan PKPU No 6 tahun 2019.
  2. Menurut Versi Rapat Pleno Partai DPD II Golkar bahwa Hamran Hamdani dinyatakan memenuhi syarat sesuai suara terbanyak pengurus Partai dengan alasan bahwa H. Nasarong Umar, S.Sos, MH, tidak memenuhi syarat disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu :
    1. Bahwa KTA Partai GOLKAR Nasarong tidak terdaftar dalam database Golkar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU adalah tidak benar. Bahwa terkait KTA Partai GOLKAR, semua Caleg Partai GOLKAR pada Pemilu 2019 yang lalu wajib memiliki KTA Partai GOLKAR dimana saat itu KTA Partai GOLKAR dikeluarkan oleh DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan, dan H. Nasarong Umar, S.Sos, MH telah memasukkan Formulir Pendataan / Pendaftaran Anggota Partai GOLKAR (FPPAPG) bersamaan dengan kewajiban Pengurus DPD Partai GOLKAR Kota Parepare masa bakti 2022-2027 untuk memasukkan FPPAPG hasil rekrutmen sebanyak 9 (Sembilan) orang dan sudah diserahkan kepada Tim KTA DPD Partai GOLKAR Kota Parepare pada bulan Juni 2022 yang lalu. Tapi entah FPPAPG tersebut telah di input dan atau telah dihilangkan datanya dalam aplikasi anggotapg.com.

Bahwa dalam Daftar Pengurus yang Data Keanggotaannya tidak ditemukan dalam sistem aplikasi Partai GOLKAR yang diumumkan oleh Tim KTA Partai GOLKAR Kota Parepare dalam WA Grup DPD Partai GOLKAR Kota Parepare pada bulan Agustus 2022 yang lalu, terdapat 38 orang yang datanya bermasalah/tidak ditemukan dan nama H. Nasarong Umar, S.Sos, MH tidak termasuk didalamnya yang berarti datanya sudah terinput dalam aplikasi anggotapg.com.

  1. Bahwa status H. Nasarong Umar, S.Sos, MH sebagai Tenaga Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 183 Tahun 2022 telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 657 Tahun 2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Kota Parepare atas dasar Pengajuan Pengunduran diri, H. Nasarong Umar, S.Sos, MH pada tanggal 24 Agustus 2022.

Bahwa status Tenaga Ahli adalah bersifat ad hoc yang hanya berlaku 1 (satu) tahun, tidak termasuk yang dimaksud PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 2 huruf b, dimana salah satu syarat untuk diangkat menjadi tersebut Pasal 19 Ayat 2 huruf b harus mengundurkan diri sebagai Anggota/Pengurus Partai Politik.

  1. Bahwa terkait Pakta Integritas adalah bersifat kewajiban bagi Pengurus DPD II Partai GOLKAR Kota Parepare masa bakti 2022-2027 dan Pakta Integritas dimaksud telah diserahkan pada bulan Juni 2022 bersamaan dengan penyerahan berkas FPPAPG.

 

  1. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 23 Ayat 2 huruf a ; yang tidak memenuhi syarat untuk pergantian antar waktu adalah :

– Telah mengundurkan diri dengan sah.

– Diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik.

– Telah menjadi Anggota Partai Politik lain.

Hal tersebut diatas, H. Nasarong Umar, S.Sos, MH sama sekali tidak termasuk dalam peraturan dimaksud.

  1. Bahwa terkait adanya Fatwa Mahkamah Agung yang memungkinkan kewenangan partai dalam pergantian antar waktu adalah salah obyek dan keliru. Karena uji materi yang diajukan PDIP adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu dan hal ini telah dibantah oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 Januari 2020, bahwa Mahkamah Agung RI hanya mengeluarkan pendapat hukum, bukan dalam bentuk fatwa Mahkamah Agung RI. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MA RI menyebutkan bahwa perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia dan memperoleh suara terbanyak pemilihan anggota DPR dan DPRD, adalah kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut sebagai anggota legislatif. Jadi yang dimaksud bukan PAW Anggota DPR atau DPRD yang sudah dilantik.
  2. Bahwa setelah DPRD Parepare menerima SK Pemberhentian Andi Nurhatina Tipu dari Gubernur Sulsel, karena meninggal dunia, maka DPRD lansung melakukan Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare tertanggal 12 September 2022 dengan agenda pemberhentian anggota DPRD atas Nama Hj. Andi Nurhatina Tipu, S.Sos, lalu DPRD Parepare menyurat ke KPU Parepare untuk ditindak lanjuti surat tersebut dan memberikan rekomendasi siapa yang memenuhi persyaratan PAW.
  3. Bahwa benar KPU sudah menerima surat dari DPRD terkait PAW maka KPU melakukan klarifikasi kepada calon PAW H. Nasarong, S.Sos, M.H karena adanya surat dari pengurus DPD II Golkar mengenai hasil rapat pleno mengusulkan Hamran Hamdani dan H Nasarong tidak memenuhi syarat karena tidak punya KTA, Tenaga Ahli Bidang Keuangan Pemkot dan merujuk adanya Fatwa MA terkait kasus PDIP. Tiga hal ini setelah diklarifikasi oleh pihak H Nasarong ternyata terbantahkan dan semuanya ketiga syarat diajukan Pengurus partai Golkar, sehingga tetap mengacu pada PKPU no 6 tahun 2017 atas perubhana no 6 tahun 2019 mengenai suara terbanyak berikutnya adalah H Nasarong yang memenuhi syarat tersebut, lalu pada tanggal 30 Oktober 2022 KPU melakukan rapat pleno menetapkan H Nasarong Umar, Sos, M.H telah memenuhi syarat PAW dengan nomor surat KPU Parepare: 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022
  4. Bahwa setelah KPU menetapkan H. Nasarong Umar, S.Sos, MH, memenuhi syarat maka berkas dan dokumen diserahkan ke DPRD Parepare dan Gubernur Sulsel, sehingga KPU menindak lanjuti surat dari KPU ke Pemerintah Kota Parepare dan Gubernur Sulsel, namun pihak pengurus Golkar sendiri mau menggalkan kadernya sendiri untuk tidak dilantik sehingga, Pengurus DPD II Golkar Parepare telah memasukkan surat pemecatan H. Nasarong sebagai anggota Partai Golkar ke KPU tertanggal 2 November 2022 namun tidak direspon KPU karena tiodak ada agenda pemecatan dalam sangahan sebelumnya, sedangkan Nasarong sebagai calon PAW baru mengetahui dirinya di pecat setelah muncul pemberitaan tertanggal 8 November 2022 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
  5. Bahwa pengurus partai DPD II Golkar Parepare tidak puas atas rekomendasi KPU menetapkan memenuhi syarat H. Nasarong sebagai pengganti antar waktu mengantikan almarhumah Nurhatinah Tipu maka pengurus DPD II Golkar mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Makassar tertanggal 4 November 2022 dengan nomor perkara: 124/G/2022/PTUN MKS.
  6. Bahwa perlu diketahui bahwa kronologi/proses dan administrasi DPD Partai GOLKAR Kota Parepare terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Parepare dari DPD Partai GOLKAR Kota Parepare, yaitu sebagai berikut :
  1. Kronologi/Proses
  • Tanggal 19/08/2022

Alm. Hj. Andi Nurhatina Tipu, S.Sos (Ketua DPRD/Anggota Fraksi Partai GOLKAR Kota Parepare) meninggal dunia.

  • Tanggal 29/08/2022

Rapat Konsultasi DPD Partai GOLKAR Kota Parepare dengan DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan.

  • 08/09/2022

Rapat Pleno DPD Partai GOLKAR Kota Parepare

  • 12/09/2022

Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare dengan agenda Pemberhentian Anggota DPRD atas nama Hj. Andi Nurhatina Tipu, S.Sos.

  • 28/09/2022

Klarifikasi KPU Kota Parepare

  • 30/10/2022

Rapat Pleno KPU Kota Parepare

 

  1. Administrasi DPD Partai GOLKAR Kota Parepare
  2. Surat Nomor : B-024/DPD/GOLKAR/PRE/IX/2022 tanggal 1 September 2022 Perihal Permohonan Peergantian Antar Waktu.
  3. Surat Nomor : B-028/DPD/GOLKAR/PRE/IX/2022 tanggal 12 September 2022 Perihal Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai GOLKAR.
  4. Surat Nomor : B-031DPD/GOLKAR/PRE/IX/2022 tanggal 28 September 2022 Perihal Pengusulan Calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai GOLKAR.
  5. Surat Nomor : B-034/DPD/GOLKAR/PRE/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 Perihal Penundaan Proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Partai GOLKAR.
  6. Surat Nomor : B-035/DPD/GOLKAR/PRE/XI/2022 tanggal 2 November 2022 Perihal Keberatan dan Penolakan Surat KPU Kota Parepare Nomor : 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022 Perihal Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Golongan Karya atas nama Sdri. Hj. Andi Nurhatina Tipu, S.Sos.
  7. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. KPU Parepare sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan berlaku berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 atas perubahan PKPU no 6 tahun 2019 tentang pergantian antar waktu (PAW), dimana menetapkan H. Nasarong Umar, S.Sos, M.H sudah memenuhi syarat.
  2. Pemecatan H.Nasarong Umar, S.Sos, M.H tidak melalui mekanisme partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tanpa ada surat teguran pertama dan seterusnya serta pemecatan harus melalui makahma partai Golkar sendiri.
  3. Hasil rapat pleno Partai Golkar pada tanggal 8 September 2022 menetapkan Hamran Hamdani sebagai pengganti antar waktu almarhumah Hj. Andi Nurhatinah Tipu tidak sah demi hukum dan bertentangan dengan aturan lainnyalebih tinggi termasuk PKPU No 6 tahun 2017 atas perubahan PKPU No 6 tahun 2019.
  4. Pada tanggal 26 Januari 2023, maka Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah menanda tangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, no: 311/1/tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) anggotaDPRD Parepare sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Nasarong, S.Sos. MH menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu dari partai Golkar. (***)