Korban Lakalantas, Akibat Jalan Rusak, PUPR Bisa Dipidanakan, Kok Bisa ! Caranya ?

PAREPARE, timeberita.com – Praktisi Hukum Makmur Raona menanggapi serius adanya terjadi korban lakalantas bernama Hj. Nurmawati yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Sekitar pukul 11:20 Wita, Selasa (24/1/2023) siang yang mengakibatkan luka robek di dagu dan bibir.

Jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena jalanan rusak maka pihak penyelenggara harus di pidana sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Mengenai Pasal 24 ayat (2) berbunyi “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.”

Lanjut Advokat ini mengatakan sementara ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 273 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.”

Untuk korban luka berat, Kata Makmur, ketentuan pidana tertuang dalam pasal 273 ayat (2) yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

” Jadi pemerintah Daerah (PUPR) selaku penyelenggara jalan wajib melakukan perbaikan,dan apabila jalan yang rusak dan menimbulkan kecelakaan, korban dapat melapor secara pidana atau melakukan gugatan terhadap Dinas PUPR ke Pengadilan Negeri setempat.

Setelah menimbulkan korban baru dilakukan perbaikan, artinya peristiwa kecelakaan yg terjadi sdh menimbulkan kerugian terhadap diri korban, olehnya itu atas kejadian Laka lantas Dinas PUPR bertanggung jawab atas kelalaian dalam penyelenggaraan jalan. (**)