PAREPARE, TIME BERITA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare melalui Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Pembinaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare di ruang Komisi I DPRD Parepare, Selasa (28/01/2020).
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mempertanyakan terkait sejumlah hal yang dilakukan BPKSDM.
Diantaranya, mengenai mutasi pejabat dan pangkat ASN yang tertunda.
“Ada staf lebih tinggi golongannya daripada Kasubagnya,” kata Kaharuddin.
Menurut dia, hal tersebut dapat berdampak secara psikologis bagi pegawai, meski dimungkinkan dalam aturan. Sehingga Komisi I meminta BKPSDM untuk mempertimbangkan hal itu.
“Kami mempertanyakan mengenai proses pangkat saudara Muslimin yang pernah kami bahas, dan katanya (BKPSDM) masih sementara proses,”katanya usai RDP.
Pihaknya, menyarankan kepada BKPSDM untuk memberikan sanksi kepada PNS, harus jelas dan sesuai prosedural.
“Kalau tidak ada hasil pemeriksaan yang menyatakan bersalah, itu asumsi dan orang tidak boleh dihukum karena asumsi, harus temuan,”katanya.
Sesuai dengan hasil konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD dengan BKPSDM Sulsel, PNS yang diberikan sanksi itu dinyatakan melanggar aturan.
Sebelumnya muslimin PNS Dinas Perhubungan terus mempertanyakan pangkatnya dari IIIC ke IIID yang ditahan oleh BKPSDM, padahal sudah ada persetujuan kenaikan pangkat dari BKN pusat sejak 2018. Pihak BKPSDM sendiri selalu menunda proses kenaikan itu dengan alasan sementara diproses dan belum ditandatangani meski sudah diadukan ke komisi I DPRD Parepare dan Ombudsman Sulsel. (*)