Kok Bisa Yah ?? Hanya Modal Pleno Dapat Menggugurkan Caleg Suara Terbanyak di Partai Golkar
PAREPARE, timeberita.com – Hasil rapat pleno pengurus Golkar DPD II Parepare, Kamis (8/9/22) malam dengan mengusulkan Hamran Hamdani dengan suara 905 menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu di DPRD Parepare menjadi perdebatan di masyarakat.
Pasalnya, apabila hal ini dipaksakan untuk pelantikan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD maka partai berlambang beringin ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
Dimana yang berhak menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu di DPRD pergantian antar waktu yaitu hanya Nasarong dengan perolehan suara terbanyak 1.053 suara.
Wakil Sekretaris DPD I Golkar Sulsel, Muh Yusuf MR saat di konfirmasi soal adanya ketidakadilan di partai Golkar yang di ketuai Hj Erna Rasyid Taufan Pawe ini mengatakan bahwa nama Hamran Hamdani muncul atas aspirasi dari internal Golkar sendiri tidak berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Sudah sesuai aturan internal Golkar tidak mengacu pada suara terbanyak tapi sesuai aspirasi internal partai,”kata Yusuf.
Namun Yusuf juga mengatakan bahwa pleno ini bukan bersifat final masih ada empat lembaga dilalui hingga pelantikan PAW diantara ketua DPD I Provinsi, DPRD Parepare, Pemkot, dan KPU.”jika ini dilalui dengan mulus maka Hamdani akan duduk,”katanya.
Terpisah, Amir Lolo selaku ketua tim pemenangan, Nasarong mengatakan suara terbanyak adalah Nasarong dengan perolehan 1.053 suara di banding Hamran Hamdani hanya mengantongi 905 suara maka sangat disayangkan jika Hamran Hamdani duduk di DPRD Parepare mengantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu.
Padahal, kata Amir, yang mestinya Nasarong yang diusulkan, ini merugikan Nasarong selalu caleg Golkar yang punya suara terbanyak dibanding Hamran.
Terpisah, praktisi hukum Muh. Y Rendy menyayangkan pemimpin Golkar jika mengusung PAW Hamran Hamdani, berarti Golkar tidak mengacu suara terbanyak tapi siapa disenangi pimpinan Golkar maka itu yang berhak duduk di DPRD.
Kalau melihat kacamata hukum maka Hamran Hamdani belum bisa duduk di DPRD karena ada Nasarong yang berhak dengan perolehan suara terbanyak.”ini sangat mendzolimi pak Nasarong, dan apabila para caleg bersaing pada tahun 2024 mendatang maka tidak perlu memburuh suara banyak, karena suara perolehan banyak belum tentu nantinya duduk di legislatif,”terangnya.
Rendy mengatakan kalau merujuk peraturan KPU No 6 tahun 2017 sudah jelas yang duduk mengantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu yaitu Nasarong dengan suara terbanyak sesuai ketetapan KPU tapi bukan hasil pleno.
Lanjut, apabila Hamran Hamdani ini dipaksa duduk di legislatif gantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu maka pasti terjadi sengketa hukum kemudian hari yang merugikan partai Golkar sendiri.”kalau saya mau caleg di Golkar untuk apa mengumpulkan suara banyak pada akhirnya Bukan kita yang duduk,” tutur ketua LBH BK Parepare ini.
Ditambahkan, kita lihat KPU nantinya, kalau berani mengacu pada hasil pleno Golkar tidak mengacu pada PKPU no. 6 tahun 2017 maka pasti terjadi sengketa di pengadilan. (**)