ENREKANG, timeberita.com – Adanya temuan sembako yang diduga bersumber dari Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi Sulsel diduga diperjual-belikan di pasar Enrekang dengan dalil sembako murah, yang muncul di publik tersebut.
Sembako murah yang diduga Zakat ASN ini di komentari oleh akademisi Dosen Universitas Enrekang, DR Ilham Kadir, dimana menjadi sorotan terhadap unit pengumpul zakat (UPS) pemerintah provinsi Sulsel dengan cara pasar murah, yang di muat di media online timeberita.com sebelumnya.
Hal ini menjadi perhatian serius Ketua Biro Investigasi dan monitoring Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia ( LMR-RI) Komisariat Daerah Enrekang, Suparman.
Suparman akan melakukan investigasi masalah ini, jika hal ini ada kebenaranya maka sangat melanggar sebagaimana di atur pasal 37 UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat berbunyi setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjamin, menghibahkan, menjual dan atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dam atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaanya.
Lanjut Suparman, jika terbukti melakukan penyalagunaan zakat yang dilakukan oleh UPZ Pemerintah Provinsi maka hal ini dapat dipidanakan,”saya melakukan investigasi untuk mencari data-dan buktinya, jika memenuhi unsur pidananya, maka kami siap melaporkan ke ranah hukum,”tegas Suparman.
Suparman mendukung pasar murah dilakukan oleh UPZ pemerintah provinsi Sulsel yang bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Enrekang yang ke 63 di lapangan Abubakar Lambogo Batili Enrekang tapi bukan berarti yang dijual itu adalah sumbernya dari zakat.
Ditambahkan Suparman mengatakan bahwa kritikan yang di lontarkan oleh Ilham Kadir sangatlah bijaksana akhirnya masyarakat luas bisa mengetahui bahwa Zakat tidak di bolehkan untuk diperdagangkan (Cr. E)