PAREPARE, timeberita.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parepare, Yasser Latief mengajak warga untuk membuka peluang usaha dibidang agribisnis. Hal itu Yasser katakan saat mensosialisasikan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Pengembangan Usaha Agribisnis, Sabtu (03/07/2021).
Menurutnya, tujuan Perda ini untuk melakukan pengembangan agribisnis di daerah yang ditujukan pada terbentuknya sentra produksi agribisnis berskala rumah tangga atau kelompok usaha dengan pengutamaan peningkatan sistem produksi, pengolahan dan pemasaran.
“Perda ini juga mengatur tata cara pembuatan dan penjualan. Juga ada sanksi. Tapi yang paling penting bagaimana kita menangkap peluang dalam dunia agribisnis. Mari kita buat kelompok usaha yang produktif,”ajaknya.
Sementara, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP), Adam Basyid menjelaskan perda ini telah mengatur sejumlah bidang usaha.
Selama pandemi ini, banyak ibu yang gemari tanaman hias. Itu sangat bisa menjadi peluang bisnis. Apalagi sekarang sudah ada Perdanya.
Pihaknya mengaku siap memfasilitasi warga jika ada yang ingin memulai bisnis tanaman hias. Sebab, lanjut Adam, sudah ada tim yang siap untuk membina warga jika ingin serius memulai bisnis tanaman hias.(Rls)