MAKASSAR, timeberita.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) fiktif Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba ke Pengadilan Tinggi Makassar.
“Kemarin (Senin 30 Agustus), penyidik limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tinggi Makassar,”ujar Idil Kasipenkum Kejati Sulsel, Selasa (31/08/2021).
Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah melalui sejumlah proses hukum sebelumnya, mulai dari penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan dan akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
Menurutnya, Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pihak Bank SulSelBar dari sisi penegakan hukum demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank SulSelBar selaku Bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pada kasus ini, estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp25 milliar. Kejadiannya pada 2016 dan 2017 lalu,”tutupnya.(*)