
ACEH, TIME BERITA, — Tim intelijen Kejari Langsa bersama tim Intelijen Kejati Aceh berhasil mengamankan Daftar
Pencarian Orang (DPO) yang melanggar Pasal 69 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional. Atas nama terpidana Amirullah bin Almahrum Cut Amat di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota
Langsa. Kamis (04/04) skira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan DPO, Amirullah Bin (Alm) Cut Amat dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:
107K/PID/2016 tanggal 07 Juni 2016 dalam perkara melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam perkara ini, Amirullah Bin (Alm) Cut Amat dijatuhkan hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 Juta Subsidair 3 Bulan kurungan penjara.
Setelah dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan dan dibawa ke Lapas kelas II B Langsa.
–Kejaksaan RI–