ENREKANG, timeberita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Kabupaten Enrekang, yang mencakup kurun waktu 2018 hingga 2024.
Langkah ini diambil guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, mulai dari proses penerbitan hingga pelaksanaan izin, sekaligus memastikan setiap tahapan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Andi Fajar Anugerah Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan penyelidikan difokuskan pada kewenangan pejabat penerbit izin, pemenuhan syarat administratif dan teknis, prosedur penerbitan, kesesuaian wilayah dengan tata ruang, dokumen lingkungan, hingga pelaksanaan kewajiban pemegang IUP.
“Sektor pertambangan memiliki nilai strategis dan wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Setiap penerbitan IUP harus berlandaskan kewenangan sah, prosedur hukum yang benar, serta menjunjung tinggi prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Kajari.
Tim Pidsus akan mendalami kemungkinan adanya penyimpangan, perbuatan melawan hukum, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penelitian dokumen, permintaan keterangan pihak terkait, hingga koordinasi dengan instansi teknis.
Kajari menegaskan, pihaknya akan membedakan secara objektif antara pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana korupsi. “Saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap dilindungi asas praduga tidak bersalah. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pidana dan cukup bukti, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi unsur pidana, penyelidikan akan dihentikan secara objektif sesuai aturan berlaku.
Kejari Enrekang berkomitmen menjaga independensi dan integritas di setiap tahapan penegakan hukum, khususnya pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat diimbau menghormati proses hukum, tidak menarik kesimpulan secara prematur, serta menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai tahapan dan ketentuan hukum.(*)