PAREPARE, timeberita.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare memeriksa sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terkait dugaan penyelewengan anggaran tunjangan perumahan DPRD tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan berlangsung tertutup di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (10/3/2026).
Adapun pejabat yang dipanggil dan dimintai keterangan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Parepare, beserta bendahara Sekwan; serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Parepare.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD Parepare.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan para pejabat yang diperiksa langsung masuk ke ruang penyidikan. Sayangnya, awak media tidak dapat meliput jalannya pemeriksaan karena akses yang tertutup. Penyidik kejaksaan juga enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Sekwan DPRD Parepare, Arifuddin, dihubungi via selulernya, Rabu (11/3/2026) membenarkan bahwa dirinya bersama bendahara sekwan, kepala BKD dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait sisa dana tunjangan perumahan yang belum dikembalikan.
Arifuddin menjelaskan, pembayaran tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2020. Ia menegaskan bahwa saat Perwali itu diterbitkan, dirinya belum menjabat sebagai Sekwan.
“Bendahara kami hanya menjalankan tugas membayar berdasarkan aturan yang ada, yaitu Perwali tahun 2020 yang dibuat oleh Bagian Hukum Pemkot Parepare,” ujar Arifuddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tunjangan perumahan yang menjadi temuan BPK sebenarnya telah dikembalikan. Hanya tersisa sekitar Rp.56 juta yang masih harus diselesaikan, termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran pajak sewa kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejaksaan Negeri Parepare masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut.
Bahkan pihak penyidik kejaksaan negeri Parepare tidak ada yang mau komentari hal bersifat ditutupi ini. (**)