JAKARTA, timeberita.com — Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M. Rum, menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 orang tersangka penganiayaan.
Dua tersangka dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Yakni Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori dan Yuliana Indrawati Binti Marsup.
Satu tersangka dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yakni, Muhhad Solichin Bin Supangkat.
Keputusan penghentian penuntutan dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam kepada Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori dan Yuliana Indrawati Binti Marsup, karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah dilaksanakan serta disepakati upaya perdamaian berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak dengan hasil perdamaian tanpa syarat.
Sementara Keputusan penghentian penuntutan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kepada Muhhad Solichin Bin Supangkat diberikan karena adanya permintaan dari orang tua korban bersama korban untuk mengajukan permohonan supaya tidak dilakukan penuntutan dengan alasan mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar.
Dengan pertimbangan antara korban dan tersangka keduanya adalah anak angkat dan anak tiri.
Serta permintaan dari tokoh masyarakat dan kepala desa setempat dan keduanya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah damai.
Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori, tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup, dan tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat
Jaksa Agung RI Burhanudin mengtakan, Sesuia Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 kasus ini dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini, tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif,”katanya.
Dia meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
“Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka,”katanya.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada saksi korban
karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
Kemudian bagi saksi korban, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan memberikan maaf kepada tersangka.
Dia menegaskan, Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.
Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice.
“Jangan mencederai masyarakat, Ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,”tutupnya.(Rls)