Kasat Reskrim Siap Proses Pidana Anggotanya Jika Keluarga Istrinya Melapor

* Terkait Oknum Polisi Diduga KDRT Istrinya

PAREPARE, timeberita.com — Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi siap proses pidana oknum penyidik yang menganiaya istrinya atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Deki mengatakan jika keluarga korban melaporkan pelaku maka pihaknya tetap proses hukum tanpa pandang bulu walaupun itu seorang penyidik bagian Harda.

“Saya yang mengawal dan proses pidananya jika keluarga korban melaporkan hal ini, saya sudah perintahkan kepada Kanit PPA untuk ditindaklanjuti laporannya itu,”tegas Deki melalui via selulernya, Senin (24/7/2023)

Ditanya soal pelaku sebagai penyidik, Deki menegaskan bahwa jika anggotanya melanggar pidana tetap diproses hukum tidak ada yang dibela.

“Itu hak korban dan keluarganya korban, jika melapor maka saya tetap di tindak lanjuti sesuai proses hukum, walaupun dia anggota saya bertugas sebagai penyidik bagian Harda tapi bukan berarti tidak diproses hukum,”tegasnya.

Deki menegaskan bahwa ia tidak mencampuri urusan keluarganya tapi pihak kami hanya menangani proses pidananya saja sesuai aturan berlaku, soal masalah kedisiplinan itu ranahnya propam.

“Saya tidak bisa komentari soal masalah pelanggaran disiplin karena itu hak propam,”jelasnya.

Sementara informasi yang didapat timeberita.com dari berbagai sumber bahwa pelaku oknum penyidik berinisial Bripka SS ini diduga sudah pernah sebelumnya melakukan KDRT atau menganiaya istrinya berinisial SSP.

Diduga pelaku ini melakukan dugaan penganiayaan terhadap istrinya karena gegara pelaku sudah membeli Hp baru tanpa sepengetahuan Istrinya (korban)

Sehingga korban diduga keberatan karena pelaku beli lagi Hp, sedangkan Hpnya sudah dua unit, itulah yang memicu adanya dugaan penganiayaan terjadi pada hari Jumat (21/7/2023) pagi.

Sekarang ini korban tiga anak ini sedang di rawat di RS Fatimah lantai 4 kamar 3, nampak beberapa luka memar di bagian tubuhnya diduga dianiaya. (**)