BARRU, TIME BERITA — Adanya pemberlakuan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan Dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kepala Sekolah (Kapsek) SMA Negeri 4 Mallusetasi akan memperjuangkan nasib honorer di sekolahnya, Rabu (19/02/2020).
Kapsek SMA Negeri 4 Mallusetasi Rosman, Spd mengatakan, sesuai Permendikbud penggunaan Dan BOS untuk tenaga honorer sebesar 50 persen dari total Dana BOS.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan mekanisme pembagiannya, Intinya dana itu diperuntukkan kepada honor yang sudah memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),”katanya.
Dia menyebutkan, di SMA Negeri 4 Mallusetasi hanya 1 orang yang sudah memeliki NUPTK dari 8 honorer.
“Kami akan memohon kepada pemerintah, agar nasib mereka ada kejelasan. Setidaknya ada kemudahan untuk mendapat NUPTK,”katanya.
Di SMA Negeri 4 Mallusetasi tidak ada dana Komite sekolah yang diperuntukkan kepada tenaga honorer.
“Harapan kedepan dengan adanya peremen ini, teman honorer disini bisa dikaper semua. Karena keberadaan mereka tentunya sangat membantu kegiatan di sekolah SMA Negeri 4 Mallusetasi,”tutupnya.(Afj)