PAREPARE, TIME BERITA, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengawal dan mengawasi penggunaan dana kelurahan yang tersebar di 22 kelurahan di empat kecamatan se-Kota Parepare kurang lebih Rp. 8,1 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2019. Hal itu disampaikan Kajari Parepare Andi Darmawangsa yang ditemui diruang kerjanya, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, Penggunaan dana kelurahan tersebut kurang lebih dengan penggunaan dan desa. hanya saja, di Kota Parepare tidak ada desa, maka disebur dan kelurahan.
Menurutnya, penggunaan dana kelurahan ini dikhawatirkan Lurah yang bersangkutan kurang memahami terkait tekhnis penggunaannya. Sehingga berdampak pada pelanggaran hukum yang dapat merugikan dirinya sendiri.
“Apalagi saat ini kan sudah banyak kepala desa yang dijemput KPK, hanya karena persoalan penggunaan dana desa,”ujarnya.
Untuk pengawalan dan pengawasan ini, dilakukan melalui program kerja Tim Pengawal, dan Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D yang menggandeng tim independen.
Menurutnya, TP4D akan melakukan pengecekan sejauhmana penggunaan dana kelurahan tersebut. Dan memberikan pengarahan kepada lurah dalam pengelolaan dan penggunaan dananya.
“Tetapi, sebagai Jaksa, kami tetap melakukan tugas negara kita sesuai perintah Undang-undang, Jika terjadi penyelewengan dana, maka kami melakukan langkah penyidikan sesuai aturan yang berlaku,”terangnya.
Dengan demikian, untuk meminimalisir terjadinya penyalagunaan penggunaan dana kelurahan tersebut, maka dilakukan pengawasan dan pengawalan terhadap lurah.
“kami juga minta kepada lembaga independen, LSM dan media untuk mengawasi bersama dana kelurahan agar tepat sasaran,”harapanya.
Secara terpisah, Lurah Lapadde, Ardiansyah mengatakan, untuk penggunaan dana kelurahan ini, seharusnya masyarakat ikut ambil andil dalam hal pengtawasan.
Dia berharap, dengan adanya pengawalan dan pengawasan dari TP4D, tentunya akan merasa nyaman dan aman dalam penggunaan dana kelurahan tersebut.
“Kami meminta seluruh masyarakat, agar tetap melakukan pengawasan dalam penggunaan dana kelurahan yang kami kelolah,”katanya.
Sementara, Uspa Hakim Direktur LSM IKRA Parepare mengatakan, upaya pengawalan dan pengawasan TP4D dalam penggunaan dana kelurahan tersebut patut untuk diapresiasi.
“Mudah-mudahan saja tidak terjadi penyelagunaan dalam penggunaannya nanti, yang dapat berdampak pada lurah itu sendiri,”katanya.
Dia menambahkan, jika dikehendaki, pihaknya juga siap menurunkan tim kelapangan untuk melakukan pengawasan dan pengawalan penggunaan dana kelurahan tersebut.
“Kalau memang pihak penegak hukum membutuhkan bantuan. Maka kami siap untuk turun melakukan pengawasan dan pengawalan,”ujarny.(*)