Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa Korupsi Dana Dinkes Parepare
MAKASSAR, timeberita.com – Harto Pancono, SH, MH, selaku Ketua Majelis tindak pidana korupsi kasus dana Dinkes Parepare, Rp. 6,3 M menolak eksepsi kedua terdakwa Jamaluddin dan Zahrial Dja’far, diajukan oleh kuasa hukumnya, Senin (14/11/22).
Hasil putusan selah, dimana majelis hakim tidak dapat menerima atau menolak eksepsi karena yang dibahas oleh kuasa hukum terdakwa hanya isi materi pokok perkara.
Hal ini dikatakan, Kajari Parepare, Didi Haryono melalui, kasi pidsus, Ilham, diruang kerjanya, Jumat (18/11/22).
Menurut, Ilham, eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara, sehingga majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa.
Ditolaknya eksepsi kedua terdakwa maka sidang selanjutnya, Senin (21/11/22) lanjut pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi perkara kasus korupsi dana Dinkes kota Parepare.
“Jadi agenda selanjutnya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,”jelasnya. (***)