PAREPARE, timeberita.com – Terungkapnya gaji dan tunjangan Direktur Perusahan Air Minum (PAM) Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, yang mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan menyulut sorotan. Besaran pendapatan ini diduga menjadi alasan kuatnya posisi Djollong, meski pengangkatannya disebut cacat hukum.
Informasi yang didapatkan oleh Direktur Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) Parepare, Uspa Hakim, membeberkan komponen gaji tersebut. Gaji pokok direktur sekitar Rp 27 juta per bulan, ditambah tunjangan operasional sebesar 75% dari gaji pokok, atau sekitar Rp 23 juta. Totalnya berkisar Rp 50 juta, sebuah angka yang ditetapkan semata-mata melalui kebijakan internal perusahaan.
Kesejahteraan Direktur vs Keluhan Pelanggan
Yang menjadi persoalan, menurut Uspa, adalah kesenjangan antara gaji fantastis tersebut dengan kualitas pelayanan. “Gajinya tinggi, tapi pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Masih banyak keluhan pelanggan soal air yang tidak terpenuhi, baik musim kemarau maupun hujan, sehingga kualitas air tak layak dikonsumsi,” tegas Uspa.
Ia menduga kenaikan tarif air selama ini hanya mengalir untuk kesejahteraan direktur, sementara kinerjanya dinilai tidak maksimal. Uspa mendesak Pemerintah Kota Parepare sebagai pemilik perusahaan untuk merevisi kebijakan penggajian ini.
“Jika pembagian gajinya tidak sesuai regulasi, maka kelebihan itu harus dikembalikan ke kas perusahaan. Direktur sejahtera, tapi karyawannya miskin. Ini tidak seimbang dengan pelayanan yang diberikan. Inspektorat harus turun tangan,” tuturnya.
Klaim Perusahaan dan Janji Revisi
Menanggapi hal ini, Kabag Keuangan PAM Tirta Karajae, Salman Sulnas, membenarkan besaran gaji pokok sekitar Rp 27 juta. Namun, untuk rincian tunjangan, Salman mengaku tidak mengetahui secara detail dan merujuk kepada bagian administrasi umum.
Sementara itu, Plt. Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, Juanna, mengatakan bahwa gaji dan tunjangan tersebut telah diatur dalam regulasi. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten Pemkot Parepare atas petunjuk Walikota Parepare, Tasming Hamid untuk meninjau ulang besaran gaji direktur.
“Kami akan rapatkan bersama asisten dan hasilnya akan kami sampaikan,” pungkas Juanna.
Dengan demikian, polemik gaji direktur dan kualitas layanan ini kini menunggu tindak lanjut dari pemilik perusahaan, Pemerintah Kota Parepare. (*)