* Filosofi Korupsi Ala Yamin: ‘Dari Beli Gula Sampai Minum Kopi, Semua Terlibat
PAREPARE, timeberita.com – Kasus dana Dinkes tahun anggaran (TA) 2017-2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 6,3 miliar masih telur bergulir di tingkat penyidik Polda Sulsel dan Polres Parepare.
Dr Yamin mantan terpidana kasus Korupsi dana Dinkes ini menjadi kunci terseretnya sejumlah pelaku lagi yang masih berkeliaran di luar dan belum tersentuh hukum.
Padahal hasil putusan Mahkamah Agung telah menyebutkan sejumlah nama-nama yang terkait dalam kasus dana Dinkes tersebut.
Demikian dikatakan dr Muh. Yamin mantan terpidana kasus Korupsi dana Dinkes 2017-2018 yang merugikan negara Rp 6,3 miliar, saat di hubungi via selulernya, Kamis (7/8/2025) malam.
Yamin menuturkan bahwa dirinya baru selesai diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel diruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terkait kasus Korupsi dana Dinkes 2017-2018.
“Saya ini sudah empat kali diperiksa penyidik, pertama, kedua dan ketiga saya diperiksa oleh penyidik Polres Parepare lalu keempatnya saya diperiksa penyidik Polda Sulsel untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan)”kata Yamin melalui via selulernya tadi malam.
Pemeriksaan dr Yamin mantan kepala Dinkes Parepare era Taufan Pawe ini terkait tindak lanjut kasus dana Dinkes T.A 2017-2018 sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (M.A).
“Jadi pihak penyidik masih menindak lanjuti kasus ini sesuai putusan M.A karena masih ada beberapa pelaku yang belum diproses hukum, diantaranya Firdaus Djollong, Muh Fudail, Ansar, Hamzah, dan Taufan Pawe juga punya andil dalam perkara ini, “jelasnyanya.
Mereka harus diperiksa penyidik berdasarkan putusan M.A bahwa mereka terlibat dalam skandal kasus dana Dinkes tersebut.
Yamin menjelaskan secara filosofinya bahwa kami ini disuruh buatkan kopi oleh atasan lalu diminum bersama, sebelum membuat kopi pasti ada yang beli gula, beli susu, beli kopi, ada yang masak air dan dihidangkan lalu kami minum bersama. Itulah filosofinya bahwa perbuatan hukum terjadi karena adanya kebersamaan atau berjamaah dalam kasus dana Dinkes tersebut.
“Tidak mungkin terjadi perbuatan pidana korupsi jika tidak berjamaah, karena inilah proses terjadinya korupsi,”tuturnya.
Yamin merasa dirinya menuntut keadilan bahwa jangan saja dirinya yang menjadi korban dalam kasus ini tapi semua yang menikmati kopi harus di proses hukum tanpa pandang bulu.
Lanjut Yamin, dirinya diperiksa di Polda Sulsel bersama Ansar mantan Kabag Pembangunan Pemkot Parepare era walikota Parepare Taufan Pawe.
“Saya cepat diperiksa tapi kayaknya pak Ansar masih lama diperiksa mungkin sampai besok, karena saya dengar dari penyidik Polda Sulsel bahwa dia bisa calon tersangka (tsk) dalam perkara ini.”tutupnya.
Adapun hasil rincian Nama-nama yang menerima dana dinkes 6,3 Milyar yang diduga atas perintah Walikota Parepare Taufan Pawe termasuk ;
(1) Jamaluddin pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 350 jt
(2) Syahrial pada tahun 2015 menerima sebesar Rp 280 jt
(3) Andi Fudail pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 1,150 Milyar dengan Alasan pembahasan APBD di Dprd Parepare
(4) Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp 600 jt dengan alasan pembahasan APBD perubahan
(5) Almarhum Darwis Kabag Umum pada tahun 2016 menerima uang sebesar Rp 200 jt dengan alasan Open House walikota parepare Taufan Pawe melalui almarhum Nurmanri.
(6) Jamaluddin pada tahun 2016 menerima uang lagi sebesar Rp 500 jt + Rp 500 jt dengan alasan pembahasan perubahan APBD atas perintah walikota Parepare Taufan Pawe.
(7) Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang lagi sebesar Rp 1,5 Milyar dengan alasan atas perintah walikota Parepare Taufan Pawe untuk bayar Haji Hamsah.
(8) Jamaluddin pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp. 1 Milyar dengan alasan penetapan APBD pokok
(9) Muh. Ansar Kabag Pembangunan pada tahun 2017 menerima uang sebesar Rp 200 jt + Rp 200 jt dengan alasan Walikota Parepare Taufan Pawe yang menyuruh.
Nama yang disebutkan diatas sudah ada dua terpidana kasus korupsi dana Dinkes Parepare senilai Rp 6,3 miliar yaitu Jamaluddin yang dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun dan Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, tahun 2023 lalu sedangkan yang lainnya belum tersentuh hukum. (**)