Dua Tersangka Kasus Dinkes Diperiksa Penyidik Polres Parepare
PAREPARE, timeberita.com — Dua Tersangka kasus dugaan korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) senilai Rp. 6,3 M diperiksa di Polres Parepare, Kamis (23/6/22).
Kedua tersangka di dampingi oleh kuasa hukumnya, tersangka JA didampingi kuasa hukum dari Korpri yang disiapkan oleh Pemkot sedangkan ZD didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh penyidik polres Parepare.
Polisi tunjuk kuasa hukum ZD karena tersangka ZD belum ada kuasa hukumnya secara khusus, karena wajib didampingi kuasa hukum maka penyidik tunjuk kuasa hukum sendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang.
JA dan ZD diperiksa bersamaan namun lain ruangan, ZD duluan selesai diperiksa dengan 64 pertanyaan dibanding JA masih dalam pemeriksaan dengan memakai baju dinas warna putih.
ZD lebih bersemangat saat didampingi kuasa hukumnya saat di periksa dibanding JA terlihat tidak bersemangat.
Menurut kacamata hukum kuasa hukum ZD, Muh.H.Y Rendy, bahwa aliran dana Dinkes yang dituduhkan dr Yamin kepada ZD sangat berpotensi punya celah hukum tidak bisa dibuktikan terlibat kasus dana Dinkes.
Pasalnya dana yang dipinjam ZD adalah dana pribadi dr. Yamin tidak ada kaitannya dengan dana Dinkes, sedangkan dana Dinkes bermasalah tahun anggaran 2018.
“Melihat kontruksi kasus dialami pak ZD kayaknya tidak sinkron dengan dana Dinkes sehingga peluangnya besar untuk keluar jalur yang dituduhkan oleh dr Yamin,”kata Muh. H.Y. Rendy bersama timnya saat mendampingi ZD di polres Parepare.
Beda dengan yang dialami JA justru banyak yang terlibat karena disalurkan ke yang lain sehingga tidak bisa lepas dalam nyanyian dr Yamin. (**)