
PAREPARE, TIME BERITA, — Dua tersangka kasus narkoba 7 Kilogram yakni, Enneng Bin Gaffar dan Sumardin Bin Tajang lolos dari hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada sidang sebelumnya.
Sidang putusan perkara pidana narkoba 7 kilogram yang dipimpin Hj Nurmawati didampingi Krisfian dan Adhika. Majelis hakim putuskan, kedua terdakwa 7 kilogram dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (21/05).
Putusan majelis hakim tersebut diputuskan dengan dalil,keduanya merupakan kurir dan bukan pemilik barang.
Samiruddin SH, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dengan putusan ini, pihaknya akan mempertimbangkan apa langkah selanjutnya.
“Majelis hakim sudah menvonis kedua klien saya dengan 20 tahun, tetapi itu kami masih pilih pikir-pikir dulu,”katanya.
Sebagaimana waktu yang diberikan oleh majelis hakim, setelah menjatuhkan putusan ke dua terdakwa selama 14 hari lamanya untuk menyatakan sikap. (*)