PAREPARE, timeberita.com – Dua Hakim di Pengadilan Negeri (PN) kota Parepare alih tugas baik di tingkat Mahkamah Agung (MA) maupun di Pengadilan Negeri Batang, yang di laksanakan, ruang sidang PN Parepare, Jumat (28/1/2022) malam.
Hakim Nurhuda, SH. MH adalah wakil ketua PN Parepare menjabat sebagai hakim Yustisial MA RI Dir Kepaniteraan sedangkan hakim Kristiana Ratna Sari Dewi SH pindah tugas di PN Batang sebagai hakim.
Pindahnya kedua hakim ini tersebut, membuat keluarga besar PN Parepare merasa ditinggalkan dimana keduanya hakim terbaik dan potensi dalam menjalani tugas yang mereka laksanakan.
Namun ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah SH.MH merasa sedih ditinggalkan namun sebagai pelayanan masyarakat di bidang hukum namun tetap merelahkannya demi sebuah karier keduanya.
Menurut, Nurhuda, pindah tugas di tempat baru bukan berarti komunikasi terputus tapi justru komunikasi bisa lancar jika ada yangbdi komunikasikan di MA,” saya merasa sedih meninggalkan kalian dan sudah menjadi bagian keluarga di PN Parepare tapi karena amanah maka saya harus melaksanakannya,”jelasnya.
Hal senada diungkapkan, Kristiana Ratna Sari Dewi yang didampingi oleh suaminya saat memberikan kata sambutan bahwa pindah tugas di PN Batang adalah sebuah tugas baru yang diberikan kepada atasan tapi bukan berarti harus melupakan PN Parepare.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa tapi itulah tugas yang saya harus laksanakan,”jelasnya sedih.
Khusnul Khatimah, salut kedua hakim PN yang alih tugas di tempat baru, tetapi bukan berarti perpisahan ini tidak ada komunikasi justru kaki bisa melangkah jika berkunjung ke MA RI ada ibu wakil temui kita untuk tetap menjaga silaturahmi.
“Ada yang kita datangi jika kita ke MA dan ke Batang, kita tetap satu keluarga,”singkatnya.
Hadir dalam kegiatan pengantar alih tugas kedua hakim tersebut dihadiri, dari pihak kejaksaan, Kasi BB, Teguh bersama Stafnya, ketua Posbakum PN Parepare yang juga ketua LBH BK cabang Parepare, Muh. H Y Rendi bersama jajarannya. (Smr)