PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggerlar rapat paripurna dengan
agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018-2023 yang berlangsung di gedung DPRD Parepare, Senin (03/05/2021).
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu mengatakan, ranperda yang berdasarkan
substansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan dari awal, diharapkan dapat terpenuhi
meskipun mengalami beberapa perubahan.
“Revisi RPJMD karena adanya perubahan kebijakan nasional, menyusul terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” katanya.
Sementara, Walikota Parepare, HM Taufan Pawe menyampaikan, perubahan RPJMD tersebut, sesuai pasal 342
Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah.
Selain itu, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah dan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan jangka panjang daerah dan menengah daerah,
bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.
“Perubahan dasar yaitu pandemi Covid-19 yang memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial
ekonomi masyarakat secara nasional termasuk di Kota Parepare, khususnya pada sektor ketenagakerjaan dan
perdagangan,”katanya.
Menurutnya, Penyusunan rancangan perda tentang perubahan RPJMD Kota Parepare untuk tahun 2018 – 2023
dipengaruhi adanya salah satu persoalan, yaitu adanya Covid-19 yang mewabah ke seluruh dunia, sehingga kebijakan
di Indonesia terjadi begitu juga di Parepare.
Dia menambahkan, sejumlah regulasi yang baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid-19 yang
mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga terdampak pada sektor-sektor lainnya.
“Karena terjadi perubahan kebijakan nasional yaitu karena terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah,”tutupnya.(Rls).