ENREKANG, timeberita.com — Jadwal reses pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Masa Sidang II berlangsung selama enam hari.
Daerah pemilihan meliputi Kecamatan Enrekang, Kecamatan Cendana, dan Kecamatan Maiwa, dimulai tanggal 04 hingga 09 Januari 2022.
Adapun yang menjadi Lokasi kegiatan tersebut berada di Kantor Kecamatan Enrekang, Kantor Kecamatan Cendana dan, Kantor Kecamatan Maiwa dengan menghadirkan Kepala Desa.
Usai pertemuan di Kantor Kecamatan, kemudian masing masing anggota menemui konstituen, Kamis (06/01/2022).
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Idris Sadik mengatakan, Reses ini untuk menerima aspirasi dari peserta rapat dan masukan dari masyarakat yang ditemui untuk dijadikan bahan dan menyusun pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Enrekang.
“Semoga hasil reses yang dituangkan dalam pokok pikiran menjadi salah satu alat dalam perencanaan pembangunan daerah dan dapat terealisasi aspirasi aspirasi masyarakat yang disampaikan,” Tutupnya.(El)