
PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggerlar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD Kota Parepare dengan Wali Kota Parepare terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi wakil ketuya I H Tasmin Hamid dan wakil ketua II Rahmat Sjamsu Alam, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Selasa, (19/09/2023).
Turut hadir Walikota Parepare HM Taufan Pawe bersama Wakil Walikota Parepare H Pangeran Rahim, para Kepala SKPD, lurah dan camat se Kota Parepare.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Parepare, karena telah sampai pada tahap akhir pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilakukan dan tentu saja telah menguras perhatian.
“Dengan adanya persetujuan ini, kita semua memahami begitu pentingnya kedua hal tersebut yang menggambarkan prioritas pembangunan daerah. Besar harapan atas apa yang disepakati ini, memberikan harapan terbaik bagi kita semua serta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare,” terang Taufan Pawe.(Rls)