Distribusi Pupuk Petani di Sidrap Terkendala Sistem Lama

SIDRAP, timeberita.com — Petani di Kabupaten Sidrap mengeluhkan adanya sejumlah Kios pupuk subsidi di Kabupaten Sidrap, karena adanya dugaan sengaja menahan penyaluran pupuk ke petani.

Dugaan itu dikarena dampak sistem lama yang dinilai belum tuntas dari pihak perusahaan MT (inisial red) yang merupakan pihak distributor pupuk di Kabupaten Sidrap yang lama. Keluhan petani ini diungkapkan (Wa,E) Salah seorang petani di Sidrap.

(Wa,E) ke media mengatakan, sebenarnya distribusi pupuk ke petani untuk akhir akhir ini sudah bagus, hanya saja pupuk kami (jatah Petani) masih ada yang tertahan sejak beberapa tahun lalu ditingkat kios, karena sistem lama ditingkat distributor sebelumnya, itu lah yang kami cari, karena permintaan dan penggunaan pupuk, terpengaruh dari permintaan kami sebelumnya.

“Jatah untuk kami (Petani) masih ada yang belum tersalurkan dari beberapa Kios di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sidrap sejak beberapa tahun lalu, dan itu akan berpengaruh pada permintaan dan penjatahan kami kedepan,” ungkap Wa,E, Senin (11/12/2023).

Ia berharap, Instansi terkait di Kabupaten Sidrap bisa menyelesaikan hal ini, mulai dari kendala ditingkat Kios maupun ditingkat Distributor, karena akan memberikan dampak kepada Petani khususnya kebutuhan pupuknya, terang Wa,E.

Dijelaskannya dari data dan pengaduan sejumlah petani kepadanya, beberapa Kios dibeberapa wilayah kecamatan dinilai masih “Menahan” pupuk Petani.

Terkait hal ini, informasi yang dihimpun dari pihak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sidrap, menggambarkan jika ada sejumlah petani yang mengeluhkan terkendalanya Distribusi Pupuk dari tingkat Distributor ke Kios, khususnya di tahun 2021 lalu, ungkap Anggota Komisi dari pihak APH.

Terpisah, ibu Diah, salah satu pemilik kios di Kabupaten Sidrap, dihubungi terkait hal ini, enggan memberikan tanggapan apa-apa.

Diketahui adanya tunggakan pihak Distributor sebelumnya di sejumlah kios di Kabupaten Sidrap, mempengaruhi proses distibusi pupuk ke Kios. (*)