PAREPARE, timeberita.com — puluhan kubik kayu jenis Ulin milik UD Hikma disita Polda Sulsel.
Penyitaan kayu ulin itu diduga tidak sesuai dengan prosedur, karena pihak Polisi tidak memperlihatkan dan atau menunjukkan surat perintah. Hal itu disampaikan pengusaha kayu Kota Parepare Elimran saat menggelar kofrensi perss di Cafe S3 BOX, Jumat (08/09/2023).
Elimran menjelaskan lebih detail proses penyitaan kayu tersebut mulai turun dari kapal di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare pada Selasa 05 September 2023 malam.
“Saat datang, Polisi mempertanyakan dokumen kayu, maka kami memperlihatkan dalam bentuk online. Namun mereka meminta fisiknya. Maka kami print dokumen yang mereka minta,” akuhhya.
Menurutnya, Kayu itu diikuti dari Pelabuhan menuju tempat atau lokasi usaha di Lapadde.
Setelah dibongkar, polisi menarik polis line (garis polisi) pada tumpukan kayu untuk mengambil dokumentasi, setelah itu polis line ini diambil kembali oleh polisi.
“Dibongkar di Tegal (Kelurahan Lapadde) dan diberi polis line. Dan polisi menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Penitipan Rawat yang ditandatangani oleh AKP Jayadi Djaya tim dari Polda,” jelasnya.
Dia mengaku, jika pihaknya sudah melempakapi dan penuhi dokumen kayu miliknya sesuai peraturan pemerintah.
“Kami sudah mengikuti prosudor sesuai aturan dari pemerintah. Sudah melengkapi dokumen. Kami juga sudah ada SPLK dari Dinas Kehutanan. Intinya bukan polisi yang harus memeriksa dokumen kayu karena itu rananya Dinas Kehutanan,” katanya.
Bahkan, Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan berakhir hanya ‘del-del’ (negosiasi) dengan meminta uang dengan nominal tertentu.
“Pada kejadian sebelumnya, kami punya bukti rekaman dengan del-del dari polisi meminta uang sebesar Rp 50 juta. Ini saya punya bukti rekaman. Jadi kami sudah jenuh dengan perbuatan oknum-oknum polisi yang selama ini datang periksa dengan dalil pertanyakan dokumen, kemudian akhurnya minta uang,” keluhnya.
“Selama ini, kami mendapat perlakuan yang sama. Tapi kami maklumi, tapi sekarang ini kami sudah jenuh, karena keuntungan usaha kami hanya untuk mereka,” keluhnya lagi.
Sejak kejadian, Kami sudah dihubungi melalui telepon dengan memberikan dua opsi.
“Yakni, apakah anda akan datang dengan sukarela atau diundang. Namun kami mempertanyakan status kami jika diundang,” katanya.
Dengan itu, Kami sudah siap untuk melawan oknum polisi yang bekerja tidak sesuai dengan aturan.
Ditempat yang sama, Pimpinan UD Hikma, Baso Rustam mengaku mejalangkan usaha Kayu di Kota Parepare kurang lebih 1 tahun lamanya.
Dia menjelaskan, pada malam kejadian, polisi yang mengaku dari Polda Sulsel,
Menyita dan melakukan BAP terhadap sopir tampa memperlihatakan surat perintah.
“Ada Dua unit kendaraan yang memuat kayu ulin dari Kalimantan turun di Pelabuhan Nusantara. Saat itu, kami melapor ke pihak Poksek KPN,” bebernya. (*)