Cambuk Hingga Rajam Sampai Mati Bagi Kaum LGBT Di Brunei

BRUNEI, TIME BERITA, — Pemerintah Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk hingga rajam sampai
mati terhadap pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).hal itu disampaikan Perdana Menteri Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah melalui pernyataannya di Kantor Sultan,Selasa (02/04).

Pemberlakuan aturan tersebut mulai efektif pada hari ini Rabu (03/04). Dan berlaku bagi seluruh masyarakat Brunei, baik Muslim maupun non Muslim.

“Undang-undang (syariah), selain mengkriminalkan dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, dari setiap agama dan ras,” demikian bunyi pernyataan kantor Sultan sekaligus Perdana Menteri Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah.

Kesultanan Brunei Darussalam mempunyai alasan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warganya, dengan menerapkan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hukum tersebut akan berlaku bagi pelaku sodomi, perzinahan, pemerkosaan. Mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan-kejahatan tersebut terancam dihukum rajam dan cambuk hingga mati, sama seperti pelaku pencurian dan pembunuhan.

Undang-undang ini pertama kali diadopsi pada 2014 lalu dan telah diterapkan secara bertahap sejak itu. Sultan Hassanal menyatakan kebijakan ini mulai efektif diterapkan sepenuhnya pada pekan depan.(*)