Buntut Dugaan Pungli, Zainuddin Dinonaktifkan Jadi Kalapas Parepare
MAKASSAR, timeberita.com – Adanya seputar tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oleh Kapala Lapas (Kalapas) Parepare, Zainuddin yang diributkan oleh para warga binaan lapas kelas II Parepare yang berujung ramai di media online, sehingga menuai hasil penonaktifan.
Zainuddin langsung di panggil menghadap oleh atasannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (1/8/2022).
Pasalnya sudah tiga kali viral Kalapas Parepare selama beberapa akhir bulan ini yaitu kasus dugaan pelecehan terhadap napi perempuan, kasus keluarnya oknum Napi lalu aniaya istri sirinya dan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap warga binaan dengan biaya bervariasi.
Perbuatan oknum Kalapas Parepare menjadi perhatian publik bahkan Komisi III DPR RI, Supriansa juga ikut komentar soal kasus Kalapas Parepare agar segera dinonaktifkan karena sudah mencoreng nama institusinya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang viral di Parepare ini sehingga harus dinonaktifkan.
“Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak,” kata Suprapto kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM Sulsel.
Bukan saja Kalapas Parepare, Zainuddin dinonaktifkan tapi juga Kalapas Takalar Rasbil dinonaktifkan terkait kasus yang sama yaitu Pungli.
Suprapto menyebutkan kedua Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai hari ini. Ia juga mengaku telah meminta klarifikasi terhadap kedua Kalapas tersebut terkait pungli.
“Kami panggil kalapasnya ke sini untuk memberikan penjelasan. Kalapasnya menjelaskan bahwa kami sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri,” lanjutnya.
Lanjutnya bahwa menonaktifkan dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Parepare Zainuddin dan Takalar, Rasbil karena lagi viral melakukan dugaan pungli.
Sementara Direktur LSM IKRA Parepare, Nuzul Qadriy sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sulsel, Suprapto yang telah menonaktifkan Kalapas Parepare, Zainuddin karena diduga melakukan pungli kepada warga binaan Lapas II Parepare.
Penonaktifan ini dilakukan demi menyelamatkan institusi Kemenhumham dimana selalu punya komitmen soal pungli tidak dibenarkan.”kami salut atas tindakan dilakukan pihak kepala divisi pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel menonaktifkan Kalapas Parepare,”jelasnya.
Ditambahkan bukan saja Kemenhumham menjadi sorotan soal pungli, tapi juga ditujukan kepada institusi lain termasuk aparat penegak hukum (APH) agar jangan mengikuti jejak atau tindakan Kalapas Parepare soal dugaan pungli. (**tim)
Sumber : merdeka.com