
PAREPARE, TIME BERITA, — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare telah melakukan pengusulan pemberhentian terhadap dua pejabat teras lingkup pemerintah kota (Pemkot) Parepare terlibat kasus korupsi yang telah mendapat kekuatan hukum tetap ((inkracht).Hal itu disampaikan Sekertaris Dinas BKPSDM Parepare Andriyani Idrus yang ditemui di kantor Pemkot Parepare, Senin (06/05).
Dia menyebutkan, dua pejabat tersebut yakni, Amran Ambar dan Andi Besse Dewagong yang saat ini menjalani hukumannya di Lapas Gunung Sari.
“Berkas pengusulan pemecatan keduanya sudah lengkap,saat di verifikasi. Dan sudah ditandatangani oleh kabag hukum untuk diserahkan kepada pimpinan,”bebernya.
Menurutnya, semua berkas sudah dilengkapi, tinggal menunggu hasil dari Walikota Parepare HM Taufan Pawe, jika sudah ada SK pemberhentianya maka dinyatakan sudah tidak berstatus ASN lagi sesuai ketentuan berlaku.
“Kalau Pak Wali sudah mengeluarkan SK Pemberhentiannya, jelas keduanya sudah tidak berstatus sebagai ASN lagi,”tutupnya.(*)